Dishub Godok Solusi Parkir Liar di Jalur Sepeda 

  • Whatsapp
Bagas (22), warga Sentul City tampak mengalah saat jalur sepeda dipakai parkir kendaraan. (IST)

jurnalbogor.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor menyatakan sedang menggodok solusi parkir liar di jalur sepeda. Hal ini menyusul adanya hak peseda dirampas kendaraan yang parkir padahal di sepajang lintasan jalur sepeda terpampang rambu dilarang parkir. Pesepeda pun berharap solusi untuk keamanan dan kenyamanan bersama.

Read More

“Regulasinya sudah siap, termasuk Surat Perintah Bupati Bogor sudah ditanda tangani Bupati Rudy Susmanto. Diharapkan sudah bisa diterapkan pada Bulan Februari atau Maret tahun ini,” kata Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kabupaten Bogor, Hedi Heryadi, Rabu (4/2/2026).

Pembahasan itu kata dia agar kenyamanan pesepeda dan roda perekonomian dapat berjalan beriringan.

“Solusi teknisnya sedang digodok secara matang, diantaranya melakukan pembinaan para juru parkir yang memanfaatkan jalur sepeda setidaknya menjadi pemasukan retribusi daerah, dan memasang rambu peringatan informasi berupa jadwal dan waktu jalur sepeda tidak boleh dialih fungsi. Semisal dilarang parkir atau berjualan pada pagi hari pukul 06.00 sampai pukul 09.00, dan pada sore hari pukul 15.00 sampai 18.00,” jelasnya.

Plt Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Prasarana Perhubungan (UPT PPP) Wilayah I Cibinong, Dishub Kabupaten Bogor, Herman Siswandi, juga mengaku persoalan jalur sepeda yang disalahgunakan menjadi tempat parkir tersebut masih dibahas di Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

“Saat ini pihak kami masih menunggu instruksi selanjutnya dari pimpinan, saat ini masih digodok dinas,” ujar Herman.

Sebelumnya Pelaksana Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, Isman, mengatakan pihaknya belum mendapat limpahan tugas penertiban jalur sepeda dari instansi terkait.

“Tentu kalau sudah ada limpahan tugas, Kami pasti bergerak secara bersama-sama dengan instansi terkait,” ucapnya.

Jalur sepeda yang dibangun menggunakan Anggaran Perencanaan dan Belanja Negara (APBN) di Kabupaten Bogor memang banyak yang beralih fungsi menjadi tempat parkir kendaraan bermotor. Bahkan, tidak sedikit parkir liar menabrak rambu lalu lintas dilarang parkir.

Alih fungsi jalur sepeda menjadi tempat parkir terpantau mulai dari Jalan Lingkar Stadion Pakansari sampai Bundaran Tugu Pancakarsa tersebut memaksa pesepeda mengambil resiko melintas di jalur yang ramai lalu lintas.

Bagas (22), warga Sentul City terekam kamera saat mengayuh sepedanya keluar dari lintasan jalur sepeda di depan restoran ternama ke arah bundaran Tugu Pancarkarsa.

Ia mengaku kerap mengalah terpaksa melintas keluar dari jalur sepeda karena lintasannya terdapat sejumlah kendaraan bermotor yang parkir.

“Saya rutin bersepeda di sore hari, terkadang pagi hari, supaya tubuh selalu bugar. Parkir yang ada di jalur sepeda bukan halangan bagi saya untuk berolahraga, semoga ada solusi kedepannya,” ucap Bagas.

(say/cc)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *