Dijanjikan Upah Rp150 Ribu, HH Nekat Jual Obat Keras

  • Whatsapp
Inilah barang bukti obat keras yang berhasil disita polisi dari tangan HH.

jurnalbogor.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota kembali mengungkap penyalahgunaan obat keras pada Selasa (13/8/2024).

Polisi berhasil membekuk HH (25), warga Kampung Kubang RT 04 RW 06, Desa Banjar Waru, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor lantaran mengedarkan obat keras jenis tramadol, hexynlmer, dua unit handphone merk Redmi, dan uang tunai Rp200 ribu.

Read More

“Obat keras yang kami amankan adalah 117 butir tramadol, tiga butir hexymer,” ujar Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).

Menurut dia, HH ditangkap di pinggir Jalan Rancamaya, Kampung Bojong Kaler, Kelurahan Bojongkerta, Kecamatan Bogor Selatan pada Selasa (13/8/2024) sekira pukul 20.00 WIB.

Kombes Pol Bismo menegaskan bahwa penangkapan bermain dari adanya aduan masyarakat yang menginformasikan bahwa ada seorang lelaki yang sering menjual obat keras.

“Ketika mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan, dan benar saja saat itu HH sedang nongkrong dan akan melakukan transaksi,” katanya.

Kemudian, sambung dia, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan obat keras berada di dalam kantong celana sebelah kanan.

“HH mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut didapatkan dari temannya yang bernama Nadir yang kini berstatus DPO,” ucapnya.

Lebih lanjut, kata Kapolresta, HH disuruh mengedarkan obat keras itu dengan dijanjikan imbalan Rp150 ribu.

Polisi, sambung dia, menjerat HH dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

(FDY)

Editor: Fredy Kristianto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *