jurnalbogor.com – Sempat diploting sebagai Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) pada Siteplan 2004 PT Ferry Sonneville namun dihilangkan dalam revisi Siteplan 2016, sertifikasi lahan Perumahan Manalis Bliss Residence, di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Achmad Yaudin Sogir menegaskan, bahwa lahan yang saat ini akan dibangun oleh pengembang Perumahan Manalis Bliss Residence di Desa Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri itu masuk kedalam PSU Pemerintah Kabupaten Bogor.
Hal itu ditegaskan Achmad Yaudin Sogir usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke perumahan yang dikelola oleh PT Dwi Jaya Putra Sejahtera, pada Selasa (14/1) lalu.
“Betul ada PSU milik Pemkab Bogor di lahan yang akan dibangun oleh perumahan Manalis Bliss Residence di Bojong Nangka itu,” katanya kepada Wartawan, Senin (20/1/25).
Selain lahan PSU, jelas Ustad Sogir sapaan akrabnya, pengembang juga dinilai menyalahi aturan karena melakukan proses perizinan menggunakan legalitas tanah berupa Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Tanahnya juga bersertifikat PTSL. Seharusnya tidak boleh diberikan izin oleh Pemkab Bogor,” jelasnya.
Politisi PKB itu juga menegaskan bahwa tujuan pengembang menggunakan sertifikat PTSL untuk mengemplang pajak. Akhirnya selain PSU Pemkab Bogor yang hilang, pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak juga hilang.
“Saya tau tujuan pengembang pakai sertifikat PTSL itu agar tidak dikenakan pajak oleh Pemkab Bogor. Akhirnya hal itu berimbas juga pada PAD Kabupaten Bogor,” tegasnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, bahwa pihaknya mendesak agar BPN segera melakukan revisi terkait lahan PSU milik Pemkab Bogor yang saat ini sudah terbit Sertifikat PTSL oleh pengembang Manalis Bliss Residence.
“Kami akan mendesak BPN agar melakukan evaluasi terhadap PTSL di lahan Manalis Bliss Residence. Karena itu lahan milik pemkab bogor dan harus dikembalikan ke Pemkab Bogor,” tandasnya. (Ando)