Bismillahir Rahamir Rahiem
Menarik statement Ketua KPK RI yang mengingatkan kita akan potensi korupsi di Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP), yang sudah viral di medsos. Beliau mengingat, KPK hadir bukan saja pada aspek pengawasan, akan tetapi tak kalah pentingnya pada aspek penguatan sistem kelembagaan Kopdes MP.
Berdasarkan statemen Ketua KPK tersebut, saya tertarik dan atau tergugah pula untuk memberikan kritik, dengan narasi guna menjelaskan persoalan isu-isu sistem kelembagaan Kopdes MP. Apalagi saya berkesempatan membaca statement Ketua KPK akan potensi bahaya perbuatan kriminal “korupsi” yang bakal akan terjadi di Kopdes MP. Statementnya masih sangat bersifat umum (general statement), sehingga substansi-isi dari statement KPK tsb agak samar, kabur, dan multiinterpretasi/multi tafsir.
Kita memahami bahwa Koperasi Indonesia sebagai organisasi ekonomi (badan usaha) yang berwatak sosial (berazas Kekeluargaan), bertujuan untuk mensejahterakan (social wellbeing) anggotanya dan masyarakat sekitarnya, merupakan sebuah sistem organisasi dan kelembagaan sosial-ekonomi (bukan politik) yang komplek, terdapat beberapa organ (3 perangkat organisasi: RA, Pengurus dan Pengawas, dll) yang saling berkaitan organ yang satu dengan organ yang lain (sistem) untuk terwujudnya Tujuan Koperasi.
Eksistensi atau keberadaan Koperasi Indonesia di Tanah Air Indonesia memiliki.landasan konstitusional yang sangat kuat dan kokoh, ada dalam pasal 33 UUD 1945. Sepatutnya setiap WNI mencintai kehidupan berkoperasi, sebagaimana Instruksi Presiden RI bpk Jenderal (Purn) Prabowo Subianto akan membangun 80.000 unit Kopdes MP di seluruh Indonesia. Hal ini sepatutnya kita dukung dan apresiasi dalam upaya mewujudkan masyarakat Indonesia berkehidupan yang adil dan berkemakmuran serta sejahtera bersama dalam wadah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berbicara mengenai Koperasi Indonesia, salah satu bentuknya adalah Kopdes MP berdasarkan Inpres Nomor 9 thn 2024, maka jika kita membicarakan sistem organisasi dan kelembagaan harus wajib paham dan patuh pada ketentuan-ketentuan (code of conduct) atau peraturan-perundangan yang berlaku yaitu Undang-undang (UU) Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
UU Perkoperasian ini sudah begitu lengkap mengatur aturan sistem organisasi dan kelembagaan Badan Usaha Koperasi yang kontennya terdiri XIV Bab dan terdapat 67 pasal, serta dilengkapi Penjelasan atas UU RI Nomor 25 tahun 1992 tersebut. UU ini telah ditetapkan pada tgl 21 Oktober 1992, pada Lembaran Negara RI Thn 1992 Nomor 116 di era Presiden RI bpk Soeharto, hingga kini masih berlaku, belum diganti atau direvisi.
Saya sebelum ini telah menulis dan mengkritik isi Surat Edaran (SE) Menkop.RI Nomor 1 thn 2025 tertanggal 18 Maret 2025, tentang Tata Cara Pembentukan Kopdes MP, ada beberapa butir isinya bertentangan dengan UU Perkoperasian yang berlaku, artikel saya itu sudah viral di medsos. Diantara kekeliruan SE tsb adalah Kades setempat secara exofficio menjadi Ketua Pengawas Kopdes MP, juga proses pembentukan melalui Musyawarah Desa (Musdes) bukan melalui Rapat Anggota (RA) Kopdes MP, dan banyak lagi yang lain, yang saya kritisi.
Pola dan cara pembentukan Kopdes MP melanggar melanggar Prinsip Koperasi (the Principles Cooperative) Indonesia, yakni Prinsip (nilai, norma dan kaidah) Demokrasi, artinya dari-oleh dan untuk anggota Koperasi, prosesnya dari bawah, bukan paksaan dari atas (button-up, no topdown).
Anggota Koperasi menurut ketentuan UU berperan ganda sebagai pemilik/pemodal (owner) dan pelanggan jasa (user) yang paham, menghayati dan mengamalkan 7 (tujuh) Prinsip/ideologi perkoperasian Indonesia. Faktor inilah yang membuat Koperasi bisa berkembang maju, sehat tata kelolanya, sehat keuangannya dan berjaya, dimana berkemampuan mensejahterakan Anggota-anggotanya dan masyarakat sekitarnya.
Kopdes MP yang mentaati dan atau mematuhi 7 (tujuh) Prinsip Koperasi Indonesia, akan menjadi Koperasi Sejati (genuin cooperative), Kopdes yang mensejahterakan anggotanya, sebaliknya jika praktek proses pembentukan dan berjalannya organisasi dan usaha-bisnis Kopdes MP tidak sesuai UU 25/1992 maka akan berujung pada Koperasi yang semu (pseudo Cooperative), koperasi yang mensengsarakan anggotanya dan Rakyat sekitarnya, sehingga gagal dalam mewujudkan tujuannya mensejahterakan anggota dan menggairahkan perekonomian perdesaan sebagaimana harapan Presiden ke 8 RI, bpk PS, ….sayang.
Saya ulangi kembali apa saja 7 Prinsip Koperasi Indonesia tsb, yang wajib dipahami, dikhayati dan diamalkan/dipraktekan oleh segenap pemangku kepentingan (stakeholders) Koperasi Indonesia, terutama Pemerintah RI cq Kemenkop RI/Dinas Koperasi di Kab/Kota se Indonesia, adalah sbb:
(1) Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sbb:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka (tanpa rekayasa/paksaan, tidak diskriminatif)
b. Pengelolaan dilakukan secara demokratis (tidak otoriter/komando, instruksional)
c. Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa-jasa usaha masing-masing anggota (setia selaku owner dan user, bertransaksi dalam Badan Usaha Koperasi)
d. Pemberian balas jasa usaha yang terbatas terhadap modal (anti rente, menolak ribawi, koperasi wataknya harkat dan martabat manusia/humanisme, bukan capital/kapitalisme) spt Perseroan Terbatas (PT), CV, Fa, new VOC etc
e. Kemandirian (self help, self relience, anti ketergantungan, anggota Koperasinya berpola budaya terhormat “tangan diatas/memberi” dan merasa terhina “tangan dibawah/meminta-minta”.
Jadi jika “mindset” iming-imingan mendirikan Kopdes MP mengandalkan hibah dana desa/APBN-APBD Rp 1-3 Milyar, ini salah faktor penyebab akan menghasilkan Koperasi Semu (pseudo cooperative) spt nasib “KUD” yang terpeleset menjadi “Ketua Untung Duluan”, ada potensi korupsi yang disinyalir Ketua KPK RI tsb.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula Prinsip Koperasi sbb:
a. Pendidikan perkoperasian (SDM berkualitas), dan
b. Kerjasama antar Koperasi (Jejaringan usaha Koperasi= JUK).
Saya ingin mengingatkan bahwa pelaksanaan Prinsip Koperasi yang.ke (2), domainnya ada pada Lembaga Gerakan Koperasi, saat ini dikenal organisasi dan kelembagaannya bernama Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan di daerah Kabupaten/Kota, namanya Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kab/Kota, yang memiliki tujuan, susunan pengurus, dan tata kerja organisasi diatur dalam AD dan ART Dekopin.
Berdasarkan pasal 58 UU Nomor 25 thn 1992, Dekopin melakukan kegiatan:
a. Memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi,
b. Meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat,
c. Melakukan pendidikan Perkoperasian bagi anggota dan masyarakat
d. Mengembangkan kerjasama antar Koperasi dan antara Koperasi dengan Badan Usaha lainn, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama menghimpun dana Koperasi. Dana Koperasi tsb umumnya diambil dari dana SHU dari Koperasi yang menjadi.anggota Dekopin/Dekopinda untuk penyelenggaraan Pendidikan Koperasi.
Jujur saya berkata, bahwa dalam proses pembentukan dan persiapan pendirian Kopdes MP berdasarkan SE Menkop RI Nomor 1 thn 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Kopdes MP, tampak keterlibatan Dekopin/Dekopinda nyaris nihil. Dalam juklak dan juknis SE Menkop RI tsb, jika saya tidak keliru membacanya, nama Lembaga Gerakan Koperasi/Dekopin yang diakui keberadaannya menurut UU Nomor 25 thn 1992 tidak ada.
Saya amat menyayangkan tidak dilibatkan/terlibat dan tak diikutsertakan Dekopin/Dekopinda dalam membentuk Kopdes MP. Demikian itu yang saya tahu dalam pemberitaan di media massa dan media sosial.
Padahal salah satu faktor kunci keberhasilan pembentukan Kopdes MP untuk menciptakan Koperasi Sejati (Genuin Cooperative) adalah unsur atau elemen kualitas sumberdaya manusia (human resource/sdm) Koperasi baik dalam makna paham, menghati dan mempraktekan falsafah dan ideologi Koperasi sebagai Organisasi ekonomi yang berwatak.sosial, dan juga SDM Kopdes MP tersebut memiliki kapasitas (kemauan /willingness dan kemampuan /kompetensi /ability) dalam menjalankan roda organisasi dan usaha-bisnis Koperasi melalui JUK yang diinisiasi Dekopin/Dekopinda di daerah Kab/Kota se Indonesia.
Oleh karena itu, keterlibatan Dekopin/Dekopinda dalam aspek pembinaan SDM dan JUK, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan (monitoring and evaluation) seharusnya terlibat/dilibatkan dan diikutsertakan dalam pembentukan Kopdes MP baik sebelum.dan sesudah Kopdes MP menjalankan fungsi dan peran Koperasi Indonesia. Ada 4 fungsi dan peranan Koperasi, adalah sbb:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya,
- Berperan serta secara aktif dalam mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat,
- Memperkokoh perekonomian Rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai Sokogurunya, dan
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi (pasal 4 UU 25/1992).
Demikian itulah perintah peraturan dan perundang-undangan Perkoperasian, seharusnya diketahui, dipahami, dikhayati dan dipraktekan oleh segenap stakeholders Kopdes MP, apakah dia birokrat Pemerintahan (Pusat dan Daerah) berstatus Pembina Kopdes MP, apalagi para penggerak dan pelaksana (actors) perkoperasian MP, dan lain-lainnya. Mereka wajib paham, taat dan patuh pada UU 25/1992 tentang Perkoperasian, agar terhindar dari perbuatan korupsi dana desa untuk pengembangan Kopdes MP, sebagaimana disinyalir Ketua KPK RI.
Semoga tulisan saya AA ini dapat dijadikan rujukan, melakukan monev untuk melihat jalannya pembentukan Kopdes MP yang sedang berlangsung marak saat ini di seluruh Tanah Air, Indonesia, apakah sudah berjalan pada relnya (on the track) atau sebaliknya?.
Akhirulkalam, semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan menolong hamba-hambaNya yang berimtaq, gemar berbuat kebajikan (amar makruf nahi mungkar) dan mempercayai kehidupan akhirats/hari kiamat, insyaAllah kita selamat hidup di dunia dan akhirats, kelak, Aamiin-3 YRA.*
Gallery and Ecofunworkshop, Kp Wangun Atas Rt 06 Rw 01 Kel Sindangsari, Botim City, West Java, Kamis 29 Mei 2025.
Wassalam
====✅✅✅
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad.MSi (Dosen, Konsultan, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial melalui Tulisannya di Media Sosial dalam rangka ikut berkontribusi mewujudkan Indonesia Emas thn 2045, pernah mendapat penghargaan sebagai penggerak dan Akademisi/Pakar Koperasi dari Ketua Dekopinda, Bupati.Bogor dan Gubernur Jawa Barat)