Bismillahir Rahmanir Rahiem
Mohon disimak narasi video yang telah viral di medsos ini, dimana advokat pemberani nan cerdas, Khozinudin SH menguraikan fenomena sosial yang amat jahat berupa penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) atas perampasan hak tanah rakyat pesisir (coastal land tenure right) yang terjadi di sektor agraria dan kawasan pesisir dan laut, dan menutup hak akses nelayan dalam pemanfaatan sumberdaya ikan di perairan pantai, 3 mil ke arah laut (tradisional fishing right).
Kita berani menyimpulkan dari dialog public hearing DPR RI tsb, begitu parahnya dan rusak mental aparat dan pejabat KemenKP RI agar HA FPIK IPB sudah saatnya mensounding, bersuaralah keras, mendesak MenKP RI segera diganti, karena sangat berbahaya bagi kelangsungan kehidupan.komunitas nelayan kecil (small scale fisheries) dan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.
MenKP RI, orang proJo, penguasa yang tak mengerti sama sekali iptek perikanan dan tupoksi KKP, yang dia sangat paham dia membela kepentingan penguasa yang pro oligarky, diantaranya membela dan mengamankan proyek Aguan bernama Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di kawasan pesisir utara Jakarta dan Banten, yang membangunan komplek perumahan elite warga keturunan China dan juga ikut membonceng migran asing RRC yang membuat kawasan ekslusif (unclave area), sebagai informasi dan public opini yang tersebar dan berkembang bahwa di kawasan PIK 1 saja, sudah terjadi sejumlah kasus kriminal spt perdagangan konveksi illegal oleh migran RRC, perjudian online, prostitusi etc yang merugikan.masyarakat dan mengancam eksistensi NKRI.
Hayoo bersuaralah HA FPIK IPB University, buat konsep resolusi utk menyelamatkan nelayan dan kelestarian SDKP, undang itu para pakar dan ilmuwan kelautan dan perikanan yang konsen dengan menemukan resolusi problematika sistem pengelolaan sumberdaya kelautan dan perikanan (SDKP), yang sudah terlalu banyak kasus minor dan sumirnya, ketidakadilan sosial bermunculan ke publik tentang berbagai penyimpangan tak sejalan dgn Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku dalam pembangunan Sektor perikanan dan kelautan, dan terakhir yang panas (hot issu) adalah usaha tambang berkedok hilirisasi yang dilakukan di pulau-pulau kecil di kawasan Wisata Alam Laut (ecomarine tourisme) Raja Ampat, Papua Barat, yang telah marak diprotes NGO internasional Green Peace, WALHI etc.
Akan tetapi sayang, mana suara KKP RI ?! dalam membela kepentingan nelayan dan penyelamatan lingkungan hidup/konservasi SDKP sesuai UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau2 Kecil…sunyi dan sepi, cicing wae.
Maaf, hingga Presiden RI bpk.Jenderal Purn Prabowo Subianto (PS) mencabut izin tambang 4 perusahaan tambang Nikel di sekitar kawasan wisata laut (marine ecotourisme) tatap saja suara dan sikap MenKP RI juga tidak ada dan tidak jelas, alias sumir.
Ganti saja itu WTS MenKP RI dalam rangka untuk penyelamatan SDKP dan perbaikan nasib nelayan kecil (artisanal fisheries) serta upaya pengembangan bisnis dan industri perikanan dan jasa-jasa lingkungan kelauatan spt usaha resort ecomarine tourisme, marine agriculture di areal selat pulau-pulau kecil, agromarine industri, agromarine services, etc, etc, agar kemakmuran bersama yang berkeadilan sosial segera terwujud di kawasan pesisir (coastal zone).
Saran dan nasehat saya kepada para aktivis HA FPIK IPB University, kita bukanlah hanya kumpulan orang dalam komunitas penikmat hidup, grup arisan hanya untuk sekedar bersenang-senang, mengenang kehidupan masa lalu/nostalgia semata. Akan tetapi menurut pendapat saya AA bahwa HA FPIK IPB adalah kelompok manusia cerdas ? Bukankah warga HA FPIK IPB merupakan manusia-manusia yang terdidik dan terpelajar, para sarjana SDKP, kaum pemikir serta sangat peduli dengan nasib kehidupan rakyatnya, dalam hal ini masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil spt nelayan, petani/pembudidaya ikan, petambak udang, pedagang dan para pengolah ikan, industri perikanan based on UMKM, etc.
Semoga tulisan singkat ini bisa direnungkan bahwa hidup kita untuk apa sesungguhnya? Sayang jika semasih lagi hidup dianugerahi Tuhan Allah SWT, hanya dibuang waktu percuma hanya sekedar buat arisan makan-minum, konsumtif, tanpa mau berpikir serius dan tak peduli terhadap kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, akan mau dibawa kemana oleh regim yang berkuasa (the ruling party) saat ini, zaman Now.
Mereka sudah jelas sesat dan menyesat, sehingga membuat ketimpangan sosial dan jurang kemiskinan, barang tentu sangat merugikan masyarakat lokal, komunitas asli muslim etnis pribumi Banten spt kasus PIK 2 yang berkedok Proyek Strategis Nasional (PSN) yang faktanya menggusur warga masyarakat lokal (local community), yang dipaksa meninggalkan tanah leluhurnya Kesultanan Islam Nusantara, Banten.
Demikian itu jelas dan tegas melanggar HAM dan akan berpotensi mengganggu ketahanan nasional serta mengancam kedaulatan negara (state dignity) Hal ini terjadi, karena ada pembiaran (permisif, egp) dari kaum cendekiawan ahli pesisir, laut, pulau-pulau kecil, diantaranya lulusan sarjana perikanan IPB yang tergabung dalam HA FPIK.IPB University. Mereka diam saja (cicing wae) “sakit gigi” membisu, tidak kedengaran suara kritis dan analitiknya selama ini, astaghfirullah halazim.
Sementara hiruk pikuk perlakuan ketidakadilan sosial terhadap masyarakat lokal, terutama nelayan pantai (artisanal fisheries) menyeruak kemana-mana oroma busuknya sebagai dampak negatif perbuatan KKN aparat/oknum pejabat, yang serakah keterlaluan, mereka berkolusi dengan penguasa serakah yang telah tega menggusur dan merugikan Rakyat pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia, dengan melabrak berbagai UU yang berlaku, melanggar hukum dan HAM.
Mohon disimak narasi pakar dan advokasi hukum kasus Pagar Laut di Pesisir Utara Banten, kang Khozinudin pejuang keadilan dan kebenaran yang tengah berbicara lantang dan.cerdas dalam forum public hearing di sidang anggota DPR RI, Senayan Jakarta baru-baru ini tentang perampasan hak tanah ulayat dan sertifikasi “tamah laut” dan merampas hak perikanan tradisional (traditional fishing rights) nelayan pantai, yang diakui Hukum Laut Internasional, dimana wilayah laut bersifat opem.acces, bukan private or coorporatw property right (UNCLOS, 1982).
Advokad Khozinudin SH membuat segenap anggota DPR RI yang ikut serta public hearinhg di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta dibuat terkesima dan si Aguan bigboz PIK 2 pun gemetar. Dari public hearing tim ahli dan pembela hukum Khozinudin yang berani dan cerdas telah menguak tabir berbagai perbuatan jahat (kriminal), kebokboran birokrasi, para oknum pejabat dan aparat dari level bawah hingga atas elite birokrasi Desa, Pemda, BPN, Kementerian dan pihak pertahanan dan keamanan, serta “preman” dll ikut bermain demi Cuan, edan, gila mereka-mereka menjual negara-bangsa, ikut mencarut marut praktek hukum negara, tega nian merusak merusak kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD1945.
Demikian dan terima kasih atas atensinya, hampura apabila opini saran dan nasehat agak mengganggu kenyamanan teman-teman, mengajak “bersuaralah” !!!
Allah SWT berfirman dalam Al Quran bahwa “janganlah kau sembunyikan (diamkan) saja kebenaran itu, Allah murka apabila kita tega berbuat seperti itu.”wallahua’lam bissawab. Semoga Allah SWT senantiasa melindungi dan menolong hamba-hambaNya yang beriman, bertaqwa, gemar beramar makruf nahi mungkar dan mempercayai kehidupan.akhirats/hari kiamat, Aamiin-3 YRA***
Gallery and Ecofunworkshop, Kp Wangun Atas Rt 06 Rw 01 Kel
Sindangsari, Bogor City, West Java, Ahad 13 Juli 2025 ###
Wassalam
=====✅✅✅
Dr.Ir.H.ApendiArsyad.MSi (Penasehat HA FPIK IPB University, Pendiri dan Dosen Universitas Djuanda Bogor thn 1986-2024, Pendiri, Aktivis dan Ketua Wanhat MPW ICMI Orwil Khusus Bogor merangkap Wasek Wankar MPP ICMI, sejak 1990 hingga sekarang, Konsultan K/L negara, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial melalui Tulisannya di Media sosial dalam rangka ikut berkontribusi mewujudkan Indonesia Emas 2045)