jurnalbogor.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor bersama Samsat, TNI, Polri, dan Bapenda Jawa Barat melaksanakan razia Kendaraan yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Simpang Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Tanah Sareal, Rabu (24/9/2025).
Sekretaris Bapenda Kota Bogor, Tyas Ajeng, menjelaskan bahwa Operasi KTMDU merupakan hasil kolaborasi antara Bapenda, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kota Bogor, Polresta Bogor Kota, serta Polisi Militer. Operasi ini dijadwalkan digelar empat kali dalam sebulan, dengan lokasi yang ditentukan secara acak.
“Operasi ini untuk memastikan para pemilik kendaraan sudah memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) dan mengesahkan STNK. Kami siapkan mobil layanan pembayaran di lokasi, dan bagi yang belum bisa membayar saat itu juga, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan membayar,” ungkap Tyas.
Tyas juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan program pengampunan pajak yang masih berlangsung. Ia menegaskan bahwa program amnesti ini belum tentu tersedia kembali di tahun mendatang.
“Ini kesempatan yang tidak selalu ada. Manfaatkan sebaik mungkin selama program masih berjalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Tyas menjelaskan bahwa sistem pendapatan dari PKB kini sudah tidak lagi menggunakan skema bagi hasil tahunan. Sebagai gantinya, penerimaan menggunakan sistem opsen (optimalisasi pendapatan secara elektronik), di mana pembayaran pajak langsung tercatat secara real-time ke kas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bogor.
“Dengan sistem opsen, pembayaran pajak langsung masuk ke kas daerah dan kas provinsi secara otomatis. Ini membuat proses lebih transparan dan efisien. Tahun ini pembagiannya 40 persen untuk Kota Bogor, 60 persen provinsi. Sebelumnya, kita hanya 30 persen,” jelas Tyas.
Selain menggelar operasi di lapangan, Bapenda Kota Bogor juga aktif melakukan penelusuran dan sosialisasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
Tyas berharap, melalui operasi dan pendekatan edukatif ini, kesadaran wajib pajak di Kota Bogor akan meningkat, sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah secara berkelanjutan. (FDY)
Berikut hasil operasi yang dilaksanakan pada Rabu, 24 September 2025, di Simpang Jalan Ahmad Yani, Tanah Sareal:
- Jumlah kendaraan yang diperiksa:
Roda dua (R2): 144 unit
Roda empat (R4): 109 unit
Total: 253 kendaraan bermotor (KBM)
- Jumlah kendaraan yang membuat surat pernyataan kesanggupan membayar:
R2: 12 unit
R4: 18 unit
Total: 30 KBM
- Jumlah kendaraan yang membayar langsung di tempat:
R2: 36 unit
R4: 21 unit
Total: 57 KBM
Total penerimaan pajak dari kegiatan ini mencapai Rp 70.020.400, dengan rincian sebagai berikut:
- Pokok PKB:
R2: Rp 5.099.500
R4: Rp 33.520.800
Total: Rp 38.620.300
- Opsen PKB:
R2: Rp 3.367.300
R4: Rp 22.124.800
Total: Rp 25.492.100
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan – Pokok + Denda):
R2: Rp 1.616.000
R4: Rp 4.292.000
Total: Rp 5.908.000