jurnalbogor.com – Kasus pelaporan Kepala Desa (Kades) Karang Tengah Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor atas nama H. Suhandi terus berlanjut pada Kamis (25/7/2024).
Penasehat hukum Bernhard bersama Darwin Panggabean mendatangi Kantor Kejari Cibinong Kabupaten Bogor.
Kedatangan para penasehat hukum tersebut untuk melayangkan surat kedua dan juga memberikan tiga bukti untuk memperkuat laporan dugaan gratifikasi yang dilakukan Kades Karang Tengah yang menerima uang Rp98 juta dari pengusaha Hendra Hakim sebagaimana diungkapkan Suhandi dalam persidangan dengan terdakwa pengusaha asal Bandung BS.
“Tadi pagi sudah melayangkan surat untuk meminta kepada Kejari Cibinong menindaklanjuti permohonan surat sebelumnya yang dilayangkan satu minggu lalu. Intinya agar Kejari memfollowup lapora kami yang menyangkut dugaan tindak pidana gratifikasi yang dilakuan oleh Suhandi selaku Kades Karang Tengah,” ujar Bernhard yang didampingi Darwin Panggabean kepada wartawan usai mengirimkan surat tersebut.
Menurut dia, pengiriman surat kembali oleh dirinya ke Kejari Cibinong tersebut sekaligus mengingatkan agar ada laporan yang kami layangkan pada minggu lalu.
“Jadi surat yang kami layangkan hari ini tersebut untuk mengingatkan bahwa kami sudah membuat laporan pada pekan kemarin,” ungkapnya.
Kata dia, dalam surat yang dilayangkan hari ini menurut Bernhard, disertai dengan tiga bukti untuk memperkuat terhadap pelaporan tersebut. Bernhard pun merinci bukti yang dimaksud adalah bukti berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat oleh Kepolisian Polres Kabupaten Bogor terhadap Suhandi dan juga Hendra sebagai pelapor atas dugaan penggelapan dengan terlapor BS, pengusaha asal Bandung.
Kemudian bukti yang kedua adalah nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan resmi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong pada pekan lalu.
“Pledoi kami juga menjadi bukti dalam kasus pelaporan terhadap Kades Karang Tengah tersebut,” ujar Bernhard.
Kemudian yang ketiga bukti yang disertakan tersebut adalah surat tuntutan dari jaksa penuntut umum Kejari Cibinong yang dibacakan di dengan majelis hakim PN Cibinong.
“Tiga bukti itu sudah diuji kebenarannya dipersidangan sehingga tidak terbantahkan lagi,” ujarnya.
Bernhard pun menyebut bila pelaporan yang kami layangkan setelah surat kedua belum ada tindaklanjutnya maka kami akan mendatangi pihak Kejari Cibinong, untuk menemui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus atau pun kepala Kejari Cibinong untuk mempertanyakan langsung tentang pelaporan tersebut.
“Tadi kita belum komunikasi dengan Kasipidsus karena kita menunggu respon dari surat kedua. Bila belum juga ada respon kita secara fisik akan menemui kasipidus dan kepala kejari,” tandasnya.
(FDY/*)