jurnalbogor.com – Warga geram lalulalangnya truk angkutan tambang dengan bebasnya melanggar aturan. Kemarahan warga memuncak yang akhirnya masyarakat turun ke jalan dan menghadang laju truk tambang yang beroperasi di waktu siang hari.
Bahkan warga sempat memarkir sepeda motor agar truk tambang berhenti melintas di siang hari. Aksi beberapa warga ini dipicu rasa kesal karena peraturan yang dibuat, baik surat kesepakatan bersama (SKB) maupun Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 56 dianggap mandul.
“Setiap hari truk tambang bebas – bebas saja melintas. Ini jelas jelas melanggar aturan tapi dibiarkan. Kemana aparat penegak Perda?” ungkap Yusmansyah, perwakilan warga, kepada wartawan Rabu (15/5).
Ia menegaskan, jika pelanggaran itu terus dibiarkan, artinya sama saja tak perlu dibuat aturan Perda atau SKB.
“Biarin saja sebebasnya, tanpa perlu ada aturan. Warga terus dirugikan karena aktivitas terganggu. Kemana nih petugas terkait?,” ucap Yusmansyah.
Ia juga mengungkapkan, seringkali terjadi cekcok antara perwakilan warga dengan sopir truk tambang yang melanggar aturan. Padahal siang hari, truk tambang baik isi maupun kosong dilarang melintas.
“Tapi mereka ngeyel melanggar jam operasional karena tidak ada ketegasan aparat. Makanya warga yang turun ke jalan. Biar pejabat itu melihat,” tandas Yusmansyah.
Aksi penyetopan truk tambang itu dilakukan perwakilan warga di jalan Atma Asnawi, tak jauh dari kantor Kecamatan Gunungsidur dan kantor Polsek dan Koramil.
Namun rupanya tidak ada aparat yang terlibat dalam upaya warga dalam penegakan Perbup 56 atau SKB yang mengatur jam operasional untuk kendaraan angkutan tambang.
“Mungkin banyak petugas yang melihat. Tapi mereka cuek. Maka jangan aneh kalau para sopir truk tronton ngeyel melanggar aturan,” cetusnya.
Dalam aksi warga itu, tampak ada beberapa truk tronton yang terlihat diberhentikan oleh warga. Sementara sopir maupun aparat Satpol PP dan Dishub belum berhasil dikonfirmasi perihal tersebut.
(ekon)