Tragedi Rusaknya Hutan Lindung Bukik Batabuah Kuansing Riau

  • Whatsapp
Dr.Ir H.Apendi Arsyad,M.Si

jurnalbogor.com – Melihat dan menonton gambar postingan om Eky Lubuak Jambi, wartawan kawakan medsos Ranahriau.com, ada kegiatan illegal para perambah hutan lindung dan menebang pepohonan yang tumbuh di ekosistem alam Bukik Batabuah di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.

Mereka para penjahat lingkungan bebas beroperasi, menebang dan mengambil kayu-kayu balok secara melawan hukum (illegal logging), yang dimuat kayu baloknya dalam beberapa truk-lorry. Sungguh sebuah pemandangan yang sangat menyedihkan, menyebelkan, gemes-geram dan marah kita dibuatnya, karena rusaknya ekosistem hutan alam, yang begitu amat penting peran dan fungsi sebagai penyangga kehidupan (life supporting system).

Read More

Bencana alam bersama (tragedy of the common) bagi penduduk lokal, akan muncul, sebab kerusakan ekosistem hutan lindung di bumi Lancang Kuning Provinsi Riau tidak kunjung hilang. Bahkan semakin merajalela dan marak sebagaimana dilansir dalam berbagai pemberitaan di media sosial, termasuk galian C, tambang emas illegal (Peti) di DAS, perbukitan dan terkadang lahan dekat pemukiman penduduk.

Mengamati perilaku penjahat lingkungan dan ekosistem alam sebagai urat nadi kehidupan terus terjadi hingga kini, seolah-olah Kuansing merupakan negeri yang tak bertuan, tidak ada pemimpin yg kuat, dan birokrasi pemerintahan yang lumpuh, tak berdaya akibat dikendalikan para mapia.

Percuma saja adanya ASN-birokrat, alat negara, pejabat negara spt para kaum terhormat DPRD, legislator yang diberi gaji dari pajak rakyat, akan tetapi semuanya tidak berdaya (powerless), dikuasai perusak lingkungan. Kondisi daerah Kabupaten Kuansing saat ini, merupakan indikasi negara gagal (government failure) dalam melindungi rakyatnya.

Jika fenomena sosial kejahatan lingkungan terus dibiarkan aparat penegak hukum dan diabaikan tokoh masyarakat adat, dengan sikap apatis dan permisifnya (egp), maka tunggu saja bencana demi bencana alam yang beruntun akan menimpa dan mensengsarakan. Rakyat yang muncul berbagai musibah seketika seperti banjir bandang, tanah longsor dll.

Menurut pendapat saya AA agar ada efek jera, tangkap, adili dan penjarakan aktor-aktor perusak ekosistem hutan lindung tsb. Aparat penegak hukum spt pihak Kepolisian dan Babinsa wajib bertugas profesional, jujur dan adil serta steril dari pengaruh mapia-cukong para pelaku kejahatan perusak ekosistem hutan-alam yang merupakan anugerah illahi buat memenuhi kehidupan umat manusia kini dan waktu mendatang.

Kita wajib menjaga kelestariannya sebagai visi dan misi pembangunan berkelanjutan.(sustainable development), yang mengharmonikan interelasi dan mutual sinergi antara aspek ekonomi, ekologi dan ekososial dalam kegiatan-kegiatan/program pembangunan daerah.

Tahu ngak mereka? Bahwa fungsi ekosistem hutan tersebut secara ekologis begitu vital yaitu sebagai sistem penopang dan pendukung kehidupan (life supporting system) seperti pengatur tata hidrologi-air, pengatur iklim sebagai penyedia oksigen-udara segar (paru-paru dunia) yg amat dibutuhkan umat manusia, hutan pencegah pemanasan global (global warning), hutan sebagai sumber genetik flasma-nutfah flora dan fauna (biodiversity) untuk sumber bahan makanan dan energi ummat manusia dan makhluk hidup lainnya, dll.

Dengan kata lain bahwa keberadaan dan ketersediaan sumber daya alam dan lingkungan (SDAL) adalah sumber kemakmuran bersama rakyat sebesar-besarnya (baca pasal 33 UUD 1945). Jika ekosistem hutan lindung diekploitasi besar-besaran (over exploitation) kayu-kayunya dipanen habis, pohon-pohon besar dan vegetasinya dibabat dan dibakar, kemudian dirubah fungsinya menjadi perkebunan sawit dll, maka tunggu saja “kiamat kecil”, dan azab akan berpeluang besar terjadi, yang akan menimpa masyarakat tempatan (local community). Para dunsanak, kerabat kita akan menjadi korban bencana atas perilaku kebiadaban para penjahat lingkungan hidup tersebut.

Perusak ekosistem hutan lindung itu adalah jelas dan tegas merupakan perbuatan melawan hukum (law enforcement), dan itu perbuatan pidana, jahat (kriminal). Mereka para aktor penjahat lingkungan tersebut harus dan wajib ditangkap dan diadili secara hukum, tanpa pandang bulu termasuk mereka para pemodalnya, oknum aparat yang membekingnya, atau yang membiarkan perbuatan jahat leluasa bekerja dengan menggunakan peralatan berat masuk hutan spt truk, senso, belko dan alat berat lainnya.

Oknum aparat keamanan dan ketertiban masyarakat setempat, yang bertugas di daerah hukum kejahatan perusak hutan lindung Batabuah juga wajib diperiksa. Mereka para oknum aparat diminta pertanggungjawabannya, apabila ditemukan keteledoran dan kelalaian baik disengaja atau tidak, dalam menjalankan tugasnya agar dikenakan sanksi disiplin. Jika perlu dipecat sebagai alat dan pejabat negara, agar ada efek jera untuk melumpuhkan permapiaan. Ibaratnya jangan sampai “pagar makan tanaman”, akan merusak kehidupan masyarakat di negeri ini.

Para pelaku perusak hutan lindung Bukik Batabuah dan ekosistem alam lainnya spt DAS di kawasan Kabupaten Kuansing, Riau semua diproses hukum secara transfaran guna menegakan keadilan dan kebenaran. Itu solusi terbaik, supremasi hukum harus tegak di bumi Rantau Kuansing, jika tidak, akan bermunculan berbagai musibah bencana alam seperti banjir, kekeringan, dan banjir bandang terjadi akibat erosi lahan perbukitan, dan degradasi ekosistem hutan akan berakibat membawa kesengsaraan dan penderitaan (sufferer) bagi Rakyat kini dan di masa yang akan datang.

Sebelum terlambat agar “kiamat kecil” berupa “tragedy of the common” dan berbagai siksaan/azab itu pun akan datang, yang mengaku dan diberi amanah selaku tokoh Pemerintahan (Ketua RT, RW, Kades dan Camat), tokoh masyarakat adat, para ulama dan ustadz, tokoh ormas, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan teramat penting para wakil rakyat (DPRD) peduli dan sadarlah kalian semua, agar menjaga kelestarian ekosistem sumberdaya alam dan lingkungan (konservasi SDAL) yang merupakan anugerah Allah SWT wajib dijaga !.

Para penjahat lingkungan seperti perambah hutan lindung, Penambangan emas liar di sungai-sungai (Peti di DAS) yang terus marak tanpa henti, dan pembakar hutan alam utk lahan perkebunan (alih fungsi lahan), haruslah dicegah dan dibasmi, jangan sampai mereka merajalela dan marak berbuat kerusakan di bumi Pacu Jalur Rantau Kuantan dan Singingi.

Sebagai masyarakat etnis Melayu yang beragama Islam, dengan ajaran “Adat-budaya yang bersendikan syarak, dan syarak bersendikan Kitabullah” (Al Quranulkarim) tidak sepantasnya terjadi perbuatan jahat (nahi mungkar) secara meraja lela dan marak di nagori kita, jika ini terus dibiarkan, kasihan nasib para Dunasanak kito, terutama anak, kemanakan dan cucu kita. Marilah kita berpegang teguh pada aturan adat-istiadat dan agama Islsm yang pedoman hidup masyarakat Melayu.

Mereka berhak juga untuk menikmati hidup yang layak dan menjadi sejahtera (social wellbeing) dengan ekosistem alam yang sehat, indah, nyaman, lestari dan ramah.

Kunci semuanya, memang tergantung pada kadar kekuatan, komitmen dan kapasitas kepemimpinan Pemkab Kuansing, Forkopimda, terutama Bupati/Wabub Kuansing bisa bekerja siddiq, amanah, fathonah dan tabliq (SAFT characters) sebagaimana disuritauladani Rasullullah Muhammad SAW. Jika SAFT character ada dalam kepribadian para pemimpin negeri ini dan dijalankan tugas dan kewajiban kepemimpinan daerah dengan baik, bersih dan bebas KKN, bekerja profesional dan penuh tangungjawab, maka saya berkeyakinan bahwa para penjahat lingkungan hutan lindung Bukik Batabuah, Kuansing Riau tidak akan bisa mereka berbuat leluasa seperti sekarang.

Jujur saya berkata, ketika melihat gambar postingan para penjahat, begitu leluasanya memasuki hutan alam, mengambil kayu-kayu balok (logging) dengan memakai aneka peralatan perusak hutan lindung Bukit Batabuah Kuansing.

Sungguh hati ini tersayat-sayat, sedih, gemas dan geram-marah dibuatnya. Kemudian muncul pertanyaan dalam benakku, mengapa kok dibiarkan perusakan hutan lindung tsb ? Kemana itu aparat keamanan dan penegak hukum yang bertugas pada waktu itu ? Kok bisa masuk para perusak ekosistem hutan lindung Bukit Batabuah sebagai daerah konservasi dan penyangga lingkungan alam sekitarnya ? Jika dibiarkan kerusakan alam tersebut, generasi berikutnya (anak-cucu kita) akan menuai bencana alam berupa tragedy of the common, menderita, yang sering saya narasikan pada beberapa tulisan saya sebelumnya.

Ekosistem dan SDAL tersebut, memiliki fungsi dan peran strategis dalam penyelamatan hidup umat manusia, yaitu SDAL sebagai pemasok bahan makanan dan energi, pendukung ekosistem kehidupan (life supporting system), daya asimilasi residual dan polutan, dan penyedia jasa amenitis (keindahan alam al spt ecowisata, siklus carbon, jasa transportasi, etc).

Harapan kita, hendaknya semakin banyak yang sadar, peduli untuk mencegahnya, dan bertaubatlah untuk kembali ke jalan yang benar agar kita selamat hidup di dunia dan akhirats kelak, Aamiin3 YRA.
Save nagori dan save SDAL dan ekosistem alamnya serta lingkungan hidup,
Sekian dan terima kasih.

Wassalam
====✅✅✅
Dr. Ir H. Apendi Arsyad, M.Si (Ahli dan Pakar Lingkungan, alumni IPB University, Pendiri-Dosen Universitas Djuanda Bogor, Pegiat dan Pengamat Sosial, serta Kritikus Sosial, orang asli Cerenti.kini.mukim di Kota Bogor)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *