Terkait Mobil Dinas Suzuki Jimny yang Ramai Jadi Perbincangan, Sekda: Sudah Dianggarkan Sejak 2023

  • Whatsapp
kendaraan dinas jenis Suzuki Jimny. ist

jurnalbogor.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, memberikan reaksi terkait penggunaan kendaraan dinas jenis Suzuki Jimny yang tengah menjadi perhatian publik.

Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat dan media sosial.

Read More

Ajat Rochmat Jatnika menjelaskan, bahwa mobil dinas Suzuki Jimny itu bukan berasal dari Pengadaan Tahun 2025. Namun, memang sudah dianggarkan sejak tahun 2023 yang dialokasikan untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Bukan Pengadaan Baru Tahun 2025, kendaraan Jimny merupakan bagian dari pengadaan tahun anggaran 2023, yang kala itu dialokasikan untuk PUPR,” kata Ajat kepada Wartawan, Selasa (6/5/2025).

Namun, jelas Ajat, karena saat ini sedang diberlakukan Efisiensi Anggaran terkait Mobil Dinas, maka kendaraan itu ditarik dan dialihkan untuk empat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yakni DPKPP, Satpol PP, Dispora, dan Dishub.

“Ditarik untuk Efisiensi Operasional SKPD
Memasuki tahun 2025. Akhirnya kendaraan tersebut dialihkan untuk operasional empat dinas,” jelasnya.

Menurut Ajat, langkah ini merupakan bagian dari optimalisasi aset kendaraan yang dimiliki pemerintah daerah. Selain itu untuk mendukung Penataan Aset dan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

“Optimalisasi ini juga merupakan bagian dari penataan kendaraan secara menyeluruh, mendukung upaya pencapaian MCP yang diinisiasi KPK,” tegasnya.

“Upaya tersebut meliputi apel kendaraan, penataan penempatan kendaraan, penerbitan SK Bupati tentang Status Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), serta inventarisasi pajak kendaraan sesuai program Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” sambungnya.

Ajat juga menyampaikan bahwa realokasi dan efisiensi anggaran tetap menjadi komitmen Pemkab Bogor di tahun 2025, dengan total efisiensi sebesar Rp717 miliar. Dana ini digunakan untuk:

  • Rp392 miliar untuk penanganan jalan, termasuk ruas Bojonggede-Kemang dan jalan di wilayah timur, barat, dan selatan;
  • Rp44 miliar untuk urusan perumahan dan kawasan permukiman;
  • Rp62 miliar untuk sektor pendidikan;
  • Rp29 miliar untuk urusan kesehatan;
  • Serta Rp190 miliar untuk urusan lainnya seperti lingkungan hidup dan tindak lanjut Inpres No. 2 hingga 9.

Dengan penataan dan efisiensi ini, Pemkab Bogor berkomitmen mengutamakan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur. (Ando)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *