Terkait Maraknya PETI, Walhi Segara Surati Pemkab Bogor

  • Whatsapp
Sejumlah warga mendatangi Kali Cikaniki yang tercemar dan membuat ikan-ikan di sungai tersebut mati

jurnalbogor.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat meminta Pemerintah Kabupaten Bogor menindak tegas para pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Maraknya aktivitas PETI di wilayah Kecamatan Nanggung, Kupaten Bogor diduga telah mengakibatkan Sungai Cikaniki terkontaminasi limbah sianida sehingga mengakibatkan ratusan ikan mati, bahkan selain itu salah kejadian naas menimpa satu penambang tewas lubang tambang di Gunung Cihideung, Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg.

Read More

Direktur Eksekutif Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwang mengatakan, menyikapi maraknya pelaku tambang emas ilegal pihaknya akan mengecek dokumen perijinan apakah daerah tersebut berada di kawasan pertambangan rakyat atau perusahaan yang diproyeksikan oleh pemerintah Kabupaten Bogor.

“Maraknya tambang-tambang ilegal, tentu jelas akan merugikan banyak hal salah satunya negara, karena dana pemulihan akan semakin tinggi dan tentunya kerugian negara akibat dari sumber alam yang terus dikeruk oleh para penambang yang tidak mentaati aturan pemerintah,” ungkapnya, Rabu (22/01/25).

Menurutnya, tentunya jika tambang emas itu perlu menggunakan air, maka mata air akan tercemar sehingga masyarakat sekitar akan terdampak dan mengalami kerugian.

“Selain itu perubahaan alih fungsi lahan atau perubahan bentangan alam akan mempengaruhi terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan, sehingga dapat mengkibatkan emisi serta perubahan iklim dan bencana alam,” paparnya.

Kemudian dalam kurang satu tahun ini Walhi Jabar mencatat wilayah Kabupaten Bogor mengalami peningkatan bencana alam, baik tanah longsor maupun banjir bandang.

“Catatan yang kami miliki terkait bencana alam di wilayah Kabupaten bogor dalam satu tahun ini meningkat baik tanah longsor dan banjir, maka dengan adanya aktivitas tambang akan memicu hal serupa,” ujarnya.

Untuk itu, mengacu kapada UU 32 Tahun 2009 terkait dengan perlindungan lingkungan hidup, bahwa sudah jelas diatur bilamana tidak disertai dokumen perijinan apalagi tidak mengantongi ijin maka wajib ditutup.

“Kalau tidak mengantongi ijin wajib bukan sifatnya sunah, Pemkab Bogor menutup secara tegas serta penindakan bagian penegakan hukum terhadap pelaku yang melanggar kebijakan terhadap kegiatan pertambangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia dengan tegas menilai bahwa selama ini penertiban serta penindakan yang dilakukan oleh petugas gabungan hanya bersifat gimik dan tumpul.

“Banyak kegiatan penutupan dan penindakan terhadap pera pelaku tambang tidak ditindak dengan tegas hanya sebatas gimik saja,” jelasnya.

Dalam waktu dekat ini, pihaknya akan melayangkan surat terhadap Pemkab Bogor untuk segara melakukan penertiban terhadap pelaku tambang emas ilegal.

“Kami Walhi akan menyurati Bupati Kabupaten Bogor, untuk melakukan sidak dan memanggil pihak-pihak pelaku tambang dan oknum yang bermain disitu,” tukasnya.

(Arip Ekon)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *