jurnalbogor.com – Sebuah video memperlihatkan keluhan seorang sopir truk terkait adanya dugaan pungutan liar (pungli) di Jalan Raya Puraseda-Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, perekam mengungkapkan bahwa setiap truk yang melintasi jalan tersebut diwajibkan membayar sebesar Rp50.000.
Video itu menunjukkan kondisi jalan yang sedang dalam tahap pengecoran. Menurut narasi perekam, pungutan ini dilakukan oleh oknum yang memanfaatkan situasi perbaikan jalan.
“Mobil truk yang lewat, harus bayar Rp50.000 per mobil. Padahal ini jalan dibuat oleh pemerintah, bukan masyarakat,” ujar perekam dalam video yang diunggah, Minggu (10/11).
Menanggapi video yang ramai dibicarakan ini, Kepala Desa Purasari, Agus, mengonfirmasi bahwa lokasi pungli tersebut berada di wilayah desanya.
Agus mengaku baru mengetahui adanya praktik pungli ini dan menyayangkan tindakan tersebut.
Menurut Agus, seharusnya pihak pelaksana proyek dalam hal ini kontraktor atau pihak ketiga bertanggung jawab dalam menjaga keamanan proyek agar tidak terjadi pungutan liar.
“Ini kesalahan dari pihak pelaksana juga pihak ketiga. Seharusnya mereka menugaskan petugas untuk menjaga, sehingga tidak ada pungutan liar,” ujar Agus.
Agus menegaskan bahwa warga Desa Purasari maupun Puraseda tidak terlibat dalam praktik pungli ini.
“Terlepas itu benar tidaknya sekali pun itu bener bukan kesalahan warga baik warga Purasari atau pun warga Puraseda. Karena itu tadi tidak ada nya yang menjaga yang mengindikasikan dari pihak pelaksana nya itu sendiri,” tegasnya.
Ia menyoroti bahwa tidak ada komunikasi dari pihak pelaksana kepada desa terkait pekerjaan proyek ini, baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan.
“Tidak ada konfirmasi dari pihak pelaksana ke desa sama sekali,” tukasnya.
Penulis: Arip Ekon