jurnalbogor.com – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bogor menggelar rapat pembahasan terhadap 75 perusahaan yang tak dapat mengurus perizinan, akibat masuk dalam Siteplan PT. Ferry Sonneville, di Ruang Serbaguna Mayor R. Ojing Djaja Atmadja, Cibinong, Jumat (9/10/2026).
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana alias Ipeck mengatakan, bahwa pihaknya melibatkan instansi terkait dalam pembahasan puluhan perusahaan yang tidak dapat urus perizinan.
“Rapat pembahasan terhadap 75 perusahaan yang tidak dapat diproses perizinan karena ada dalam Siteplan PT Ferry ini melibatkan dinas-dinas terkait dan BPN. Kami ingin perusahaan yang telah berinvestasi itu memiliki kepastian, atas hak nya untuk menempuh perizinan,” ujar Ipeck kepada Wartawan, kemarin.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, pemerintah daerah juga alami dampak terhadap perizianan yang tak dapat diproses tersebut, untuk kepentingan pembangunan Kabupaten Bogor.
“Iya, ada potensi pendapatan asli daerah yang tidak dapat diserap dari retribusi perizinan itu. Makanya, ini upaya kami untuk optimalisasi pendapatan di tengah-tengah defisit yang sedang dialami pemerintah daerah,” kata Ipeck.
Senada, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Amin Sugandi menerangkan, bahwa terganjalnya perusahaan untuk taat aturan itu, diduga diakibatkan adanya produk pemerintah daerah yang tidak relevan terhadap eksisting di lapangan.
“Kami akan lakukan verifikasi di lapangan terhadap Siteplan PT Ferry. Artinya, ketika lahan tersebut bukan milik PT Ferry, harus dikeluarkan dari Siteplan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat mengurus perizinannya,” terang Amin.
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, pemerintah harus bertindak sesuai aturan untuk memberikan kepastian hukum terhadap seluruh masyarakat di wilayah Bumi Tegar Beriman.
“Jelas dalam Perbup yang berlaku bahwa Siteplan itu dikeluarkan atas lahan-lahan yang memang milik pemohon. Langkah yang dilakukan oleh kami ini untuk memberikan kenyamanan terhadap para investor yang berinvestasi di Kabupaten Bogor,” ungkapnya.
Di tempat yang sama, Camat Gunung Putri Indra Kurnia memaparkan, pemerintah tidak diperkenankan mengorbankan kepentingan masyarakat akibat adanya produk yang mestinya disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Adanya investasi itu bukan hanya menambah pendapatan asli daerah, tetapi juga penyerapan tenaga kerja. Kami hanya menunggu keputusan atas persoalan yang telah dilakukan pembahasan di DPRD bersama instansi terkait di Pemkab Bogor,” papar Indra Kurnia. (Ando)






