jurnalbogor.com – Satuan polisi pamong praja (Pol PP) Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, gencar melakukan penertiban spanduk tidak berizin, Kamis 7 Maret 2024.
Kanit Pol PP Tamansari Loly mengatakan, atas laporan dan perintah Camat, kita bersama anggota Pol PP lakukan penertiban spanduk-spanduk di sepanjang jalan raya Ciapus Tamansari yang tidak berizin atau habis masa izinnya.
“Terdapat 15 buah spanduk yang tidak berizin, maupun ada izin tapi masa waktunya sudah habis, ya kita tertibkan,” ujarnya.
Lanjut dia, adanya laporan dari perusahaan ke pihak Kecamatan mengenai izin pemasangan spanduk. Untuk itu, kami melaporkan ke atasan, dalam hal ini Camat adanya spanduk yang terpasang di sepanjang jalan Raya Ciapus Tamansari.
“Jadi yang masang kita tidak tahu, tau-tau sudah terpasang aja. Menurutnya, kadang perusahaan menyuruh orang lain lagi untuk pasang spanduk. Atau mungkin untuk menghindari pajak pasang spanduk begitu saja,” kata Loly.
Ia menjelaskan, seharusnya yang pasang spanduk berdasarkan Perda diserahkan ke pemegang wilayah, yaitu Camat, kecuali untuk Billboard izinnya ke DPMPTSP.
“Operasi rutinitas pantau spanduk- spanduk yang tidak berizin kita tertibkan di wilayah Tamansari,” tegasnya.
(YS)