jurnalbogor.com – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Bogor (HJB) ke-543, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kado spesial bagi warganya berupa program diskon dan pembebasan denda untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Program yang berlaku mulai 10 Juni hingga 31 Agustus 2025 ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak secara tepat waktu.
Beberapa kebijakan yang ditawarkan antara lain:
- Bebas bayar bagi wajib pajak PBB P2 tahun 2025 dengan nilai ketetapan hingga Rp100.000.
- Diskon 5% untuk pembayaran PBB P2 tahun 2025.
- Diskon 100% dan penghapusan denda untuk PBB P2 tahun pajak 1994–2011, dengan syarat tunggakan tahun 2025 telah dilunasi sebelum 31 Agustus 2025.
- Untuk PBB P2 tahun 2012–2019, tersedia diskon hingga 50% dan penghapusan denda sesuai bulan pembayaran.
- PBB P2 tahun 2020–2024 mendapat diskon dan penghapusan denda 10–30%, tergantung waktu pembayaran.
Tak hanya itu, semarak perayaan HJB juga akan diramaikan dengan Bojonggede Expo 2025 yang digelar pada Kamis, 12 Juni 2025, di depan Ruko Graha Kartika, Desa Bojongbaru, Kecamatan Bojonggede.
Acara ini menghadirkan beragam pelayanan publik seperti: Administrasi kependudukan, samsat keliling, pemeriksaan kesehatan gratis, layanan perbankan dari BRI & BTN, serta pembayaran PBB langsung di lokasi.
Masyarakat juga bisa menikmati pentas seni, senam sehat, bazar UMKM, hingga gerakan pangan murah yang meriah.
Bapenda Kabupaten Bogor mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai platform digital untuk pembayaran PBB, demi kemudahan dan kenyamanan. Informasi lebih lanjut serta pengecekan e-SPPT dapat diakses melalui situs resmi bappenda.bogorkab.go.id atau akun media sosial resmi Bapenda.
(Hafidzah Muthmainnah/mg-uik)