jurnalbogor.com – Dedi salah satu wartawan media online dibuat kaget dan tercengang saat membawa anaknya yang sakit dengan kondisi panas tinggi ke instalasi gawat darurat (IGD) di Rumah Sakit Kenari Graha Medika.
Pasalnya, pasien yang dibawanya ditolak oleh rumahsakit apabila menggunakan BPJS Kesehatan lantaran tidak memenuhi persyaratan. Oleh pihak rumah sakit, Dedi diarahkan menggunakan jalur mandiri apabila ingin mendapatkan penanganan dari pihak rumah sakit.

BPJS Kesehatan pasien tidak bisa digunakan di RS Kenari Medika karena berdasarkan hasil anamnesis yang dilakukan oleh dokter IGD di rumah sakit tersebut menurutnya pasien tidak mengalami sakit yang serius atau kondisinya tidak parah sehingga tidak memenuhi kriteria pasien gawat darurat yang dijamin BPJS kesehatan.
“Berdasarkan saran dokter jaga IGD di Puskesmas Cileungsi jika panas badan anak saya tidak kunjung turun juga segera bawa ke IGD Rumah sakit terdekat untuk segera dilakukan penangan lebih lanjut,” kata Dedi kepada wartawan, Jumat (18/7/2025).
Menurut dia, sebelum dirinya membawa anaknya ke IGD Rumah Sakit Kenari Graha Medika, Jumat, (18/07/2025) pada jam 2 dini hari, sebelumnya dirinya sempat membawa anaknya pada Kamis (17/08/2025) sekitar jam 10 malam ke IGD di Puskesmas Cileungsi untuk mendapatkan pengobatan.
“Berdasarkan saran dokter jaga IGD di Puskesmas Cileungsi jika panas badan anak saya tidak kunjung turun juga segera bawa ke IGD Rumah sakit terdekat untuk segera dilakukan penangan lebih lanjut,” kata Dedi.
Dedi mengatakan, karena melihat kondisi anaknya tidak kunjung membaik dan suhu badan semakin panas badannya seperti akan kejang-kejang maka ia memutuskan membawa anaknya ke Rumah Sakit Kenari Graha Medika pada jam 2 dini hari untuk mendapatkan pengobatan lebih lanjut.
“Anak saya punya riwayat kalo panas tinggi suka kejang-kejang makanya saya segera bawa ke Rumah sakit. Sesampainya disana anak saya langsung diberikan penanganan medis oleh dokter jaga IGD dan diberikan obat melalui anusnya,” ujarnya.
Namun betapa terkejutnya saat dirinya ingin menggunakan fasilitas BPJS kesehatan yang dimilikinya tidak dapat digunakan dan diharuskan membayar secara tunai, hal itu membuat pertanyaan besar sehingga memutuskan menemui dokter IGD. Setelah menemui dokter IGD dirinya mendapat penjelasan bahwa dari hasil pemeriksaan, kondisi pasien tidak mengalami sakit yang serius atau kondisinya tidak parah sehingga tidak masuk kriteria pasien gawat darurat yang dijamin oleh BPJS kesehatan.
“Masa harus sakit parah dulu, baru masuk kriteria pasien yang dijamin BPJS Kesehatan,” ucap Dedi.
Selanjutnya dokter IGD itupun menunjukan papan informasi yang terpampang di dinding ruangan itu tentang peraturan Rumah sakit yang bertuliskan informasi tentang kriteria pasien gawat darurat yang dijamin oleh BPJS kesehatan yang berdasarkan Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 Pasal 3 Ayat 2 dan pasien yang tidak masuk kriteria yang dijamin BPJS Kesehatan akan dilayani di IGD sebagai pasien umum atau tunai yang berdasarkan Berita Acara Kesepakatan Kementerian Kesehatan dengan BPJS Kesehatan Nomor JP.02.03/H.I.V/3760/2024 & 1247/BA/1124.
“Saya baru tahu dok kalo peraturannya seperti itu, lalu dokter IGD itupun mengatakan kalo peraturan ini berlaku di setiap rumah sakit lain juga,” katanya.
Sementara itu, pihak dari RS Kenari Graha Medika belum bisa memberikan keterangan meskipun sudah dikonfirmasi oleh wartawan.
(tfk)