jurnalbogor.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor bersama TNI, POLRI, dan Bea Cukai melakukan razia rokok ilegal. Alhasil, ribuan bungkus rokok berbagai merk tanpa cukai berhasil disita.
“Kegiatan barang kena cukai hasil tembakau (BKCHT) dilaksanakan dengan menyasar toko-toko di wilayah Kecamatan Tanah Sareal dan Kecamatan Bogor Utara,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) Satpol PP Kota Bogor, Asep Setia Permana kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Berdasarkan sidak itu, petugas mengamankan 1.736 bungkus atau 34.720 batang rokok dari tiga toko.
Barang bukti rokok ilegal beserta para penjualnya telah diserahkan ke kantor Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.
“Untuk sekarang selesai kegiatan barang bukti beserta pemilik warung langsung dibawa ke kantor Bea Cukai untuk diperiksa,” jelasnya.
Disinggung mengenai sanksi, Asep menegaskan bahwa pemilik warung atau penjual diberikan pembinaan agar tak mengulangi hal serupa.
(FDY)