jurnalbogor.com – Bismillahir Rahmanir Rahim. Menarik membaca artikel guruku Prof.Rokhmin Dahuri (RD) yang viral di medsos. Beliau, mantan MenKP RI era Presiden RI Megawati, kini dipilih rakyat pada Pemilu Pileg thn 2024 menjadi anggota DPR RI, alhamdulillah beliau duduk di Komisi 4 membidangi kelautan dan perikanan. Itu merupakan pilihan yang sangat tepat, beliau senior experts dan bahkan pioner dalam pengembangan saintek Ilmu Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu (integrrted Coastal Zone Management), beliau guruku berasal dari keluarga nelayan di Desa Babakan Cirebon, orangnya cerdas, baik hati dan dermawan.
Saya sebagai muridnya di Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) IPB University, sejak thn 1981, 1999 dan 2007 beliau pernah membimbing saya aktuvis di HMI, kemudian relasi saya berlanjut, bpk.Prof.RD menjadi dosen pembimbing Tesis Magister Sains dan penyelesaian disertasi Doktor saya di SPS IPB University. Alhamdulilah saya mendapat nilai “very good/exellence” di bidang keahlian ICZM yang dikemudian hari saya cukup percaya diri menjadi konsultan ICZM di KemenKP RI, bahkan beberapa kali sebagai Team Leader.
Dalam menghadapi musibah “by design” pemagaran laut “misteri, tak bertuan”, atau boleh juga disebut “pemakaran” perairan laut. Kita berharap Presiden RI bpk.Jend.Purn.Prabowo Subanto (PS) seorang prajurit tulen dan mantan Kopassus TNI, berpengalaman sebagai komandan bertempur di medan perang dan diplomasi, demi menjaga marwah dan kedaulatan NKRI (State NKRI dignity) dan mantan Menhamkam RI era Presiden RI periode ke 2 Bpk.Jokowi sehingga beliau sangat paham dan menguasai geopolitik dan geostrategik hankam serta paham betul posisi Indonesia di lingkungan global.
Berdasarkan modal sosial yang sangat besar (the bigest social capital) yang dimiliki Presiden RI bpk.PS, kita berkeyakinan dan optimis , bahwa beliau akan berkomitmen yang tinggi dan sekaligus beliau mampu, berkompeten membangun NKRI yang modern dan kuat atas landasan supremasi hukum berdasarkan ideologi negara dan falsafah bangsa Pancasila dan landasan konstitusi UUD 1945.
Ingat dalam UUD 1945 bahwa setiap WNI sama kedudukannya dihadapan hukum dan pemerintahan RI, non diskriminasi. Tidak ada namanya “privilege or coorporate right ” buat siapapun di negeri ini, apalagi WN Asing dan WNI Aseng spt Si Aguan grup Naga 9 cs mitra kerja “kalaborasi” mas Joko selama ini dalam usaha bisnis dan investasi yang cenderung merusak Indonesia yang kita cintai.
Saran dan pendapat Dosen UGM yang pernah saya tulis pada artikel “New Paradoks Jokowi” seharusnya diperhatikan regim yang berkuasa saat ini, agar kepemimpinan selamat dan sukses untuk mewujudkan 4 tujuan bernegara yaitu melindungi, memajukan, mencerdaskan kehidupan segenap bangsa dan menciptakan perdamaian abadi (harap baca itu Pembukaan UUD 1945 alena terakhir).
Setiap insan WNI yang mendapat amanah sebagai penyelenggara negara dan pemerintahan RI (ASN) anda haruslah sadar-sadarnya bahwa anda telah berjanji akan setia kepada negara dan bangsa, konsekuensinya mematuhi segala Peraturan dan Perundang-undamgan RI yang berlaku di Indonesia. ASN sesuai.UU Korpri, anda adalah Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, bukan “Abdi kumaha atau kumaha Abdi, apalagi kumaha Aing” meminjam istilah kasar bahasa Sunda. Astagfirulahalziem.
Indonesia yang maju dan modern, bermartabat dimana Rakyatnya sejahtera yang berkeadilan sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia, bisa dicapai, syarat mutlaknya adanya budaya Supremasi Hukum, bukan yang lain.
Aparat penegak hukum spt kepolisian, kejaksaan dan kehakiman harus ditata ulang, direformasi (to reform). Hukum harus mengabdi kepada keadilan dan kebenaran dengan menggunakan akal sehat (common sense, tulus), bukan ‘wabil fulus” uang sogok-menyogok, suap-menyuap, korupsi, kolusi dan nepotisme (kkn) dengan jargon.yang sesat yakni “membela yang bayar” yang telah merasuk, berurat-betakar kedalam sistem birokrasi Pemerintahan kita, dalam program pelayanan publik, yang betul-betul mental bobrok di era mas Joko.
Salah satu fakta bobroknya pelayanan.publik di negeri ini, yang telah menjadi “trending topik dan hot” di mass media adalah pengkavlingan dan pemagaran perairan laut dengan terbitnya sebanyak 263 SHM dan.SGB di wilayah pesisir laut Tangerang Utara Provinsi Banten, yang konon berdampingan dengan proyek si Aguan PIK 2 yang berkedok PSN.
Kasus Pemagaran laut sepanjang 30.16 km di pantai utara Banten, yang merugikan nelayan tradisional (artisanal fiseheries) karena mempersempit atau menghilangkan hak akses nelayan (access right of fisherman) terhadap SDAL, demikian itu jelas dan tegas adalah perbuatan penyalah gunaan kekuasaan (abuse of power) dan perbuaatan melawam hukum betdasarkan UNCLOS thn 1982 yang susah payah diperjuangkan tokoh nasional alm.Bpk.Menlu.RI Prof.Mochtar Kusumaadmaja dan alm.Bpk Prof Hasyim Djalal dkk, dan sejumlah UU yang mengatur pengelolaan Sumber Daya Perikanan dan Kelautan (SDKP) yang berlaku spt.UU No.27 thn 2007 jo UU No.1 thn 2014, UU Kelautan, UU Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan, UU Konservasi SDA, dkk.
Kita sangat prihatin cara kerja birokrasi Pemerintahan RI, terutama 5 tahun terakhir kekuasaan mas Mulyono, yang mengobral perizinan pemanfatan SDAL yang tidak berpedoman kepada UU tersebut, akibat kerakusan dan keserakahan (greddy) dan kepura-puraan tidak tahu atau sepintas lalu kita menilainya ada “kebodohan” yang diawetkan.
Hal ini tampak dari gusture dari para pejabat negara RI ketika berhadapan dengan para wakil rakyat spt Rapat MenKP RI dengan Komisi 4 DRI RI, baru-baru ini, membahas pembongkaran pagar laiut “misteri” di kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil Tangerang Utara Banten.
Kita yang waras mendengar jawaban MenKP RI bpk WST atas pertanyaan sejumlah anggota DPR RI Komisi 4, jujur saya berkata sangat memalukan. Banyak hal-hal yang dikemukakan bpk MenKP RI tidak.masuk diakal (not common sense), terutama kaum nelayan yang menjadi tugas dan kewenangan keberpihakannya untuk diberdayakan tidak ada dalam materi presentasinya di DPR RI, dan menurut saya agar sektor perikanan dan kelautan bisa maju dan berkembang dan kaum nelayan hidup sejahtera, maka MenKP WST sudah harus diganti (resuflle) dengan sosok yang lebih profesional dan paham aspek teknis perikanan dan kelautan, rekruitmen Menteri ambil dari kampus exellence spt IPB University, jangan lagi dari.saudagar “kaya” yang pernah menjadi Timses Pilpres.
Jika pola rekrutmen Kementerian teknis, bukan dari kalangan ahli dan profesional sulit rasanya kemajuan Indonesia dimana Rakyatnya sejahtera bisa dicapai 5 tahun ke depan, oleh regim Merah Putih ini, apalagi untuk mencapai misi Indonesia Emas 2045 dibutuhkan aparatur negara yang bersih dari perbuatan kriminal KKN.
Jadi, kebobrokan birokrasi Pemerintahan RI saat ini, mudah-mudahan bisa diselesaikan dalam kepemimpinan Presiden RI ke 8 bpk.PS. Kita berharap dan selalu berdoa, semoga bpk.PS selalu sehat walaffiat dan diberi keberanian dalam mengambil keputusan yang spektakuler ‘amar makruf nahi mungkar” yang memihak kepada Rakyat Indonesia sebagaimana sumpah dan janjinya sebagai Presiden RI, bukan menjadi abdi dalem yang mengobral asset negara kepada Konglomerat (oligarky) rakus yang anasionalist, biadab.
Demikian narasi ringkas dibuat atas dasar akal sehat dan hati yang tulus (qalbun salim) karena kita mencintai NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, agar jangan dirusak oknum pejabat negara yang gemar berkolusi tanpa rasa malu, rasa bersalah dan berdosa dihadapan Rakyat dan Allah SWT.
Semoga Allah SWT selalu memberkahi perjuangan kita untuk menegakan keadilan dan kebenaran di negeri yang amat kita cintai ini.Aamiin,-3 YRA *
Save NKRI, save Rakyat Indonesia dari cengkraman Oligarky seperri kondisi saat ini.###
Gallery dan Evofunworkshop, Kp Wangun Atas Rt 06 Rw 01 Kel.Sindangsari Botim City, 25 Januari 2025
Wassalam
=====✅✅✅
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad, M.Si (Pendiri dan Ketua Wanhat MPW ICMI Orwil Khusus Bogor merangkap Wasek Wankar MPP ICMI, Konsultan Ahli Pengeloaan Wilayah Pesisir Terpadu (ICZM), Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial melalui tulisanya di media sosial)