Bismillahir Rahmanir Rahim
Menarik menyimak sambutan Presiden RI bpk Prabowo Subianto (PS) dengan penuh semangat idealisme yang menggelora untuk mengembangkan 70-80 ribu unit koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) di seluruh Indonesia.
Dengan wadah badan usaha Kopdes MP harapannya produk-produk hasil pertanian dari kaum tani di desa, akan diperkuat sapras hulu dan hilirnya dalam perspektif sistem agribisnisnya, dan akhirnya para petani secara kolektif (communal, gemeinscaft society) bisa saling bergotong royong dan mandiri (self help and self relience) menjual produk-produk usaha taninya, tanpa tergantung dan terjerat pelaku ijon, rentenir pinjol dan para tengkulak dalam aspek permodalan dan pemasaran, yang pada umumnya mempermainkan harga sehingga merugikan kaum tani sebagai produsen.
Dengan keberadaan Kopdes MP, maka posisi tawar (bergaining position) petani, peternak, petambak udang, pembudidaya ikan dan usaha UKMK lainnya akan membaik, harga produk hasil keringat petani menguntungkan ekonomi keluarga, dan menggairah perekonomian perdesaan.
Berdasarkan pengalaman pahit membangun Koperasi Desa spt Koperasi Unit Desa (KUD) di era Orde Baru yang membuat kehidupan berkopesi kurang menarik dan tak berkembang “hidup engan mati ngak mau” banyak menjadi Koperasi Semu (pseudo cooperative), akibat musuh dan hama koperasi yang bernama “koruptor” dan anggota Koperasinya fiktif, mereka tidak paham bahwa anggpta Kopdes itu pemilik dan pelanggan (owner and user).
Faktor kultural, dimana masih lemahnya kualitas sumberdaya manusia (SDM) Kopdes wajib.dan harus diberikan pendidikan.dan latihan.(diklat) perkoperasian agar sehat mentalitetnya, dan faktor struktural wajib dan harus dimantapkan monitoring dan evaluasi (monev) secara objektif dengan konsep Commond and Control) dengan penegakan hukum (law enforcement) tanpa pandang bulu, non diskriminatif dan apolitik.
Luar biasa keinginan dan kemauan (willingness) #, tekad dan cita-cita sosok dan vigur pejuang Presiden RI yang kita banggakan bpk PS. Kita wajib dan harus mengwalnya sebagai WNI anak bangsa yang mendambakan kehidupan masyarakat rakyat dan bangsa yang berkeadilan sosial, Kopdes MP sebagai Soko Guru perekonomian perdesaan, bukan rentenir/elite desa yang korupt, apalagi oligarky janyan sampai masuk desa spt IndoMarr, AlfaMart dan sejenisnya.
InsyaAllah, semoga niat baik nan mulia dan konsep dan ideologi membangun struktur dan kultur berkoperasi dari Presiden RI.ke 8 bpk.Jend Purn Prabowo Subianto (PS) untuk membangun sisten perekonomian masyarakat desa berbasis sokoguru Koperasi Indonesia berdasarkan UU 25 thn 1992, tidak dikhianati para koruptor (rent seekers, free riders) yang sering mengintip dana APBN dan APBD masuk perdesaan.
Oleh itu program dan aktivitas pembinaan SDM melalui berbagai kegiatan pendidikan, pelatihan dan pemyuluhah serta penataran (diklatluhtar) perkoperasian di Kopdes Merah Putih, wajib dan harus melibatkan Dekopin/Dekopinwil/Dekopinda dengan instrumen kelembagaan Lapenkopnya sesuai amanah UU 25 thn 1992 tentang Perkoperasian.
Ingat Badan Usaha Koperasi Indonesia merupakan organisasi ekonomi yang berwatak sosial (azasnya Kekeluargaan, tujuannya Kesejahteraan Angota Koperasi dan berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah kerjanya Koperasi, dengan landasan kerja nanajemen dan kelembagaanya mengacu pada 7 (tujuh) Prinsip Koperasi Indonesia sebagai identitas atau jati diri Koperasi Sejati, bukan Koperasi Semu/pseudo cooperative).
Masyarakat dan para pemangku kepentingan (stakeholders) Kopdes MP apalagi para pejabat negara/pemerintah baik di pusat maupun di daerah (dinas-diinas) wajib.dan harus paham, menghayati dan mengamalkannya secara konsisten dan konsekwen Prinsip-prinsip Koperasi (the Cooperative principles) Indonesia sebagaimana tertulis dalam UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Kopdes MP bukan kumpulan modal (kapitalisme), akan tetapi Badan Usaha Koperasi yang merupakan kumpulan orang-orang (humanisme) yang cerdas, bekerja keras dan ikhlas dengan perilaku mulia (akhlaqul karimah), masyarakat saling percaya-mempercayai (trust society) alias hidup jujur (berintegritas) tidak korupsi, kolusi dan nepotistik yang kini mewabah penyakit sosialnya di berbagai lingkungan sosial. Jadi, yang perlu diwaspadai dan diawasi (commond and control) adanya dana “bantuan” atau suntikan dana APBN sebesar Rp 1-3 Milyard per Kopdes MP yang disampaikan Menko Pangan RI bpk ZH, agar tepat sasaran. Iming-iming dana hibah APBN tersebut adalah satu faktor atau sumber kerawanan keberlangsungan eksistensi Kopdes MP karena menghambat kemandirian (self help and self relience).
Oleh karena itu saya AA merekomendasikan diklat perkoperasian wajib dan.harus dilakukan secara profesional dan penuh tanggungjawab untuk mencerdaskan kehidupan masyarakat desa (rural society). Saya AA sudah menulis lk 3-4 artikel, sudah beredar dan viral di medsos, diantaranya Jurnal.Bgr, membahas persoalan gerakan membangun Kopdes MP sebagai sumbang-saran dalam upaya mendukung kepemimpinan bpk.PS Presiden RI kita.
Harapan kita bersama sudah saatnya kita serius memasyarakat dan membudayakan kehidupan berkoperasi di dalam lingkungan masyarakat perdesaan yang berbasis UKMK dan usaha Pertanian-Agribisnis, yamg merupakan.basis kekuatan perekonomian nasional dengan ketahanan pangan (swasembada) dan kedaulatan pangan yang kuat dan berkelanjutan based on ekonomi (economic growth), ekologi (conservation) dan ekososial (social equuty and justice) bersinergi secara berkeseimbangan.
Sekian dan terima kasih.
Renungan pagi minggu, setelah menyimak Pidato Presiden RI PS dalam acara peresmian Kopdes MP di Tanah Air Indonesia yang mencerahkan.dan memangun optimisme agar kita keluar dari era krisis multidimensi legasi Mulyono.
Save Rakyat, Negara Bangsa-NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 pasal 33 ###
Taman Kencana Bogor City, 15 Juni 2025
Salam dan.sambil
Olah raga pagi di Sempur Park
=====✅✅✅
Dr.Ir H.Apendi Arsyad.MSi (Dosen, Konsultan, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial, Ketua Majelis Pakar Dekopinda Kab.Bogor)