PT BSS Tempuh Kasasi

  • Whatsapp

Sengketa Lahan Penggarap Cijeruk Vs PT BSS Terus Bergulir

jurnalbogor.com – PT Bahana Sukma Sejahtera (PT BSS) menyatakan akan menempuh kasasi setelah Pengadilan Tinggi Bandung menganulir atau membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Nomor 281/Pdt.G/2024/PN.Cbi tanggal 2 Juni 2025 yang memenangkan PT BSS. Pengadilan Tinggi Bandung pada putusan banding tersebut memenangkan penggarap.

“Kami akan menempuh kasasi ke Mahkamah Agung dan bila perlu Peninjauan Kembali (PK). Kami percaya bahwa kebenaran dan keadilan pada akhirnya akan ditegakkan berdasarkan bukti yang sah serta aturan hukum yang berlaku,” kata kuasa hukum PT BSS, Kasmudi Rosalita Chandra & Associates dalam keterangannya, Rabu (3/9/2025).

Read More

“Sesuai sistem peradilan Indonesia, putusan banding bukanlah akhir, dan akan terus menempuh upaya hukum terhadap lahan tersebut sesuai tingkatannya,” tegasnya.

“Pada sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri, hakim telah memutuskan PT BSS sebagai pihak yang berhak atas tanah yang disengketakan, berdasarkan bukti dan fakta hukum yang sah. Pada tingkat banding, penggarap dinyatakan menang. Namun kami berkeyakinan bahwa sejumlah fakta hukum penting tidak dipertimbangkan secara menyeluruh, sehingga putusan tersebut belum mencerminkan kebenaran yang sesungguhnya,” ungkapnya.

Dengan demikian, perseteruan tanah garapan antara penggarap dan pihak perusahaan di wilayah Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor di kaki Gunung Salak dengan penggarap bernama Indra Surkarna masih terus bergulir.

Sebelumnya disebutkan, Indra Surkarna sebagai penggugat dinyatakan menang dalam sidang banding berdasarkan putusan PT Bandung Nomor 431/PDT/2025/PT BDG yang dipimpin Hakim Ketua Poltak Sitorus, SH., MH pada 19 Agustus 2025.

(Dadang Supriatna)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *