Polsek Klapanunggal Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Bogor

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Berdasarkan aduan dari masyarakat Polsek Klapanunggal akhirnya menangkap penjual rokok tanpa cukai yang menggelar dagangan di pinggir Jalan Raya Klapanunggal. Dalam penangkapan tersebut, pihak Polsek berhasil mengamankan 250 bungkus rokok tanpa cukai dan seorang penjual berinisial YS.

Lantaran penanganan cukai rokok adalah kewenangan bea cukai, Polsek Klapanunggal akhirnya melimpahkan kasus tersebut ke kantor Bea Cukai Bogor pada Sabtu (28/6/2025).

Read More

“Karena adanya aduan dari masyarakat kami kemudian melakukan tindakan. Namun, karena polsek tidak memiliki kewenangan maka pelaku penjualan rokok non cukai dan barang bukti akan kami serahkan ke kantor Bea dan Cukai Bogor,” ujar Kanit Reskrim Polsek Klapanunggal, Ipda Hendi kepada wartawan.

Menurutnya, penanganan cukai rokok memang sepenuhnya menjadi kewenangan Kantor Bea dan Cukai. Oleh karena proses selanjutnya menjadi kewenangan Bea Cukai untuk melakukan penindakan.

“Sesuai dengan arahan Kapolsek semua mengenai kasus ini kami serahkan ke Bea Cukai yang memiliki kewenangan” singkatnya.

Sementara itu, dalam keterangannya YS yang bertindak selaku penjual mengaku mengambil barang ilegal tersebut dari seseorang berinisial JL atau yang biasa dipanggil Bang Jack di Perumahan Villa Dayeuh Cileungsi. Setiap hari ia mengaku menyerahkan uang setoran hasil penjualan kepada JL yang mensuplai barang.

“Saya hanya menjual dan tiap hari setoran ke Bang Jack,” ujar YS.

Sedangkan JL yang dikonfirmasi oleh wartawan, membenarkan jika dirinya yang mensuplai rokok tanpa cukai tersebut kepada beberapa pedagang termasuk YS. Dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari Madura dan dibelinya secara online.

“Saya beli dari pabriknya di Madura dengan cara online dan dikirim melalui jasa ekspedisi, kemudian baru dijual eceran di sini,” ujarnya.

Terkait penangkapan YS, JL mengaku akan pasang badan dan akan menyelesaikan masalah tersebut dengan pihak Bea Cukai lantaran kasus tersebut sudah ditangani Bea Cukai.

“Saya kenal orang Bea Cukai dan sering ketemu juga. Jadi paling denda sekitar Rp 3 juta bisa selesai masalah ini,” tukasnya.

Sebelumnya, JL mengaku pernah berurusan dengan pihak Bea Cukai terkait kasus yang sama. Namun pada saat itu dirinya harus mengeluarkan anggaran sebesar Rp 25 juta agar kasus tersebut bisa selesai.

“Sebelumnya juga pernah kayak gini dan dibawa ke Bea Cukai juga,” tandasnya.

(tfk)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *