jurnalbogor.com – Polisi Sektor (Polsek) Bogor Putri mengamankan enam orang pelaku judi kartu di Kampung Cicadas, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, pada Selasa (3/6) kemarin malam hari.
Namun, pihak kepolisian tidak membeberkan inisial pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan dari perkara judi kartu tersebut.
Kabag Humas Polres Bogor, Ipda Yulista Mega Stefani membenarkan adanya penangkapan enam pelaku judi kartu di Cicadas itu.
“Para pelaku yang diamankan adalah warga Gunung Putri. Keenamnya diamankan saat bermain judi kartu,” kata Polwan yang akrab disapa Lista itu kepada Wartawan, kemarin.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya masih lakukan pendalaman terhadap para pelaku judi kartu tersebut.
“Para pelaku kini menjalani proses penyelidikan dan penyidikan di Polsek Gunung Putri,” katanya.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait para pelaku beserta barang bukti yang diamankan, polisi enggan membeberkannya.
Informasi yang diperoleh, salah satu dari enam pelaku yang diamankan Polisi saat bermain judi kartu itu adalah mantan Kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Gunung Putri.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman pidana paling lama tiga tahun penjara. (Ando)