Polisi Ungkap Jaringan Pencurian Data Kependudukan

  • Whatsapp
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso tengah menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku untuk mencuri identitas pribadi.

jurnalbogor.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus pencurian data identitas penduduk pada Sabtu (24/8/2024).

Polisi berhasil menciduk dua tersangka atas nama Muhamad Rafi alias Pitek dan Lukman pada dua lokasi berbeda di Kota Bogor.

Read More

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan bahwa penangkapan keduanya bermula dari adanya informasi tentang praktik pencurian data identitas kependudukan.

“Pitek ditangkap di Kampung Muara RT 04 RW 11, Kelurahan Pasir Jaya, Kecamatan Kecamatan Bogor Barat,” ujar Bismo kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).

Menurut dia, Pitek ditangkap saat sedang merigistrasi kartu perdana Indosat dan memasukan SIM cardnya ke enam unit handphone, dimana di dalamnya sudah terpasang aplikasi handsome.

“Setelah memasukan SIM card, lalu muncul SMS pemberitahuan dari nomor 4444 untuk registrasi NIK, KK lalu pelaku masuk ke aplikasi Handsome. Kemudian pelaku mengklik kurang lebih dua menit dan muncul SMS beserta NIK dan KK diduga milik orang kemudian pelaku. Lantas masuk ke playstore mendownload game, dan otomatis kartu teregister atas nama orang lain,” ucap Bismo.

Kata Bismo, dalam menjalankan aksinya Pitek menggunakan perangkat handphone milik PT Nusapro Telemedia Persada.

“Tersangka Lukman adalah kepala cabang perusahaan tersebut, dia ditangkap di Gang Sakura RT 02 RW 11, Kota Batu, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor,” ujarnya.

Kata Bismo, motif pelaku melakukan pencurian identitas adalah untuk menutupi target penjualan SIM card agar mendapatkan keuntungan,” imbuhnya.

Kapolresta menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal 95 Jo pasal 77 Undang Undang 24 Tahun 2013 tentang perubahan Undang Undang 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan subsider pasal 67 ayat (1) jo pasal 65 ayat (1) dan ayat (3) Undang Undang 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka MR mengaku melakukan perbuatan tersebut atas instruksi kantor pusat.

“Itu instruksi dari pusat,” katanya.

(FDY)

Editor: Fredy Kristianto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *