jurnalbogor.com – Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kecamatan Dramaga, Kabupaten Bogor membongkar lapak pedagang lantaran tak memiliki izin. Selain tak berizin, sebanyak 13 lapak yang berjualan di RW 01, Desa Ciherang, Dramaga itu menempati lahan pemerintah.
Kanit Pol PP Kecamatan Dramaga Dodoy menjelaskan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihak Pol PP Kecamatan sudah memberikan surat teguran kepada para pedagang untuk membongkar sendiri lapak tersebut.
Namun yang abai tetap berjualan di depan sekolah SD Ciherang dan Jembatan Ciherang dilakukan pembongkaran paksa oleh anggota Pol PP Kecamatan Dramaga didampingi oleh unsur Muspika Kecamatan Dramaga .
Ia juga menghimbau bagi pedagang yan hendak berjualan agar menggunakan lahan yang berizin dan tidak mengganggu ketertiban umum seperti menempati lahan milik pemerintah.
“Pembongkaran lapak ada dua titik yakni di lima lapak di Jembatan Ciherang dan delapan lapak di depan SDN Ciherang. Kita juga bakal melakukan pembongkaran lapak di sepanjang Jalan Lingkar Dramaga yang melanggar sepadan jalan,” ujarnya, Kamis (12/9/2024).
Kepala Desa Ciherang Suherwin mengaku pedagang yang berjualan di lahan milik PUPR Kabupaten Bogor, sudah lama dan kebanyakan warga luar Desa Ciherang.
Sebelum dilakukan pembongkaran oleh pihak Pol PP Kecamatan Dramaga, pihak desa sudah melakukan peneguran agar mereka tidak berjualan di lokasi tersebut.
Selain menggunakan lahan PUPR , keberadaan pedagang tersebut kerap menganggu ketertiban lalu lintas.
“Rencananya lokasi pembongkaran tersebut bakal digunakan untuk drainase jalan,” tukasnya.
(AE)