jurnalbogor.com – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Bogor secara tegas menyatakan penolakan terhadap revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) yang tengah digodok oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Menurut KAMMI Bogor, revisi ini tidak hanya tidak bijaksana, tetapi juga bertentangan dengan semangat demokrasi yang telah lama diperjuangkan oleh bangsa Indonesia.
Revisi UU Pilkada ini dianggap mengabaikan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang sebelumnya telah merevisi UU Pilkada dengan mempertimbangkan aspek hukum dan keadilan. Langkah DPR RI melalui Baleg ini dinilai KAMMI sebagai upaya yang mengesampingkan landasan hukum yang telah ditetapkan, berpotensi menimbulkan konflik hukum yang berkepanjangan, dan membingungkan masyarakat.
Hal ini tentu saja menjadi perhatian serius bagi masyarakat yang menginginkan kepastian hukum dan keadilan dalam proses demokrasi.
Selain itu, KAMMI Bogor menganggap bahwa revisi ini mengancam hak-hak demokrasi rakyat. Melalui perubahan-perubahan yang diajukan, ada potensi pengurangan hak rakyat untuk memilih pemimpin secara langsung. Bagi KAMMI, setiap tindakan yang mengurangi partisipasi rakyat dalam proses demokrasi adalah sebuah langkah mundur yang berbahaya bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Demokrasi yang sejati adalah demokrasi yang memberikan ruang seluas-luasnya bagi rakyat untuk berpartisipasi, bukan sebaliknya.
Kritik lain yang diajukan KAMMI Bogor adalah minimnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses revisi ini. Proses yang seharusnya melibatkan berbagai elemen masyarakat, terutama terkait hak politik rakyat, justru dilakukan secara tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik yang memadai. Hal ini menjadi indikasi lemahnya keterbukaan dalam penyusunan undang-undang, yang seharusnya menjadi dasar bagi terciptanya kebijakan yang adil dan berimbang.
Ketidakpastian hukum yang muncul akibat revisi UU Pilkada ini juga menjadi perhatian utama KAMMI Bogor. Mereka mengkhawatirkan bahwa perubahan undang-undang yang berulang-ulang tanpa kajian yang mendalam akan menimbulkan kebingungan dan merusak kepercayaan publik terhadap proses pemilihan umum. Kepercayaan publik merupakan fondasi penting bagi penyelenggaraan pilkada yang bersih dan adil, dan hal ini harus dipertahankan.
Dalam pernyataannya, Muhammad Haniful, Kabid Kebijakan Publik KAMMI Bogor menegaskan bahwa revisi ini mencerminkan ketidakpedulian DPR RI terhadap kehendak rakyat.
“Kita tidak bisa tinggal diam ketika hak-hak dasar rakyat kita terancam oleh undang-undang yang tidak transparan dan merugikan,” tegas Haniful dalam keterangannya diterima Jurnal Bogor, Kamis (22/8/2024).
Senada Rivani Mulya, yang menjabat sebagai Staff Kebijakan Publik KAMMI Bogor, menekankan pentingnya transparansi dan keterlibatan publik dalam proses penyusunan undang-undang. “Transparansi dan keterlibatan publik adalah kunci dalam proses penyusunan undang-undang. Kami akan terus berdiri di garda terdepan untuk menolak setiap upaya yang mengabaikan prinsip-prinsip ini,” ungkap Rivani.
Dengan segala pertimbangan tersebut, KAMMI Bogor menyerukan penolakan tegas terhadap revisi UU Pilkada yang diusulkan oleh Baleg DPR RI. Mereka juga mendesak agar DPR RI membatalkan revisi ini dan lebih mengedepankan keputusan Mahkamah Konstitusi yang sudah ada sebagai landasan hukum yang sah.
KAMMI Bogor juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk bersama-sama mengawal proses demokrasi di Indonesia agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan keterbukaan. Mereka berkomitmen untuk terus memantau perkembangan revisi UU Pilkada ini dan siap beraksi jika hak-hak dasar rakyat diabaikan.
Melalui pernyataan ini, KAMMI Bogor berharap bisa menggugah kesadaran publik dan para wakil rakyat di DPR RI bahwa tugas mereka adalah melindungi hak-hak rakyat, bukan kepentingan segelintir elit politik. Demokrasi harus terus dijaga dan dikawal agar tetap menjadi instrumen keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(yev/r)