Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor saat ini tengah melaksanakan tahapan pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu berdasarkan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat. Proses ini mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang Pengusulan PPPK Paruh Waktu serta Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Penetapan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu.
Sampai saat ini, pelaksanaan pengadaan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor telah mencapai tahapan ke-4, yaitu pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon PPPK Paruh Waktu. Tahapan ini dijadwalkan oleh Kementerian PAN-RB berlangsung sejak 23 Agustus 2025 hingga 15 September 2025.
Alokasi Formasi PPPK Paruh Waktu Kabupaten Bogor
Total alokasi kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bogor adalah sebanyak 9.756 orang, dengan rincian sebagai berikut:
A. PPPK Paruh Waktu dari Pegawai Non-ASN Terdaftar di Pangkalan Data BKN (4.548 Orang)
- Tenaga Guru: 551 orang
- Tenaga Kesehatan: 68 orang
- Tenaga Teknis: 3.929 orang
B. PPPK Paruh Waktu dari Pegawai Non-ASN Tidak Terdaftar di Pangkalan Data BKN (5.208 Orang)
- Tenaga Guru: 999 orang
- Tenaga Kesehatan: 382 orang
- Tenaga Teknis: 3.827 orang
C. Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu
Sesuai dengan ketentuan dalam Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025, pelamar yang dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu meliputi:
- Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024 namun tidak lulus.
- Pegawai Non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi formasi.
- Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024 namun tidak memperoleh formasi karena keterbatasan alokasi kebutuhan.
Pemerintah Kabupaten Bogor berkomitmen untuk melaksanakan proses pengadaan ini secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diharapkan, kehadiran PPPK Paruh Waktu dapat menjadi solusi dalam mendukung efektivitas layanan publik di Kabupaten Bogor.