Pelanggaran Fatal, Ahli Waris Pinta Pemkab Bogor Tegas Tindak Green Sentul Indah

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Tak berizin dan diduga sejumlah bangunan dijadikan transaksi beserta praktik mesum, delapan bangunan Green Sentul Indah di Desa Tangkil Kecamatan Citeureup disoal ahli waris pemilik lahan.

Meski Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) telah melimpahkan surat teguran ke Satpol PP Kabupaten Bogor, sejumlah bangunan diatas lahan milik Rita Kusuma di area Green Sentul Indah, dibiarkan tetap beroperasi.

Read More

Bukan hanya pelimpahan surat teguran ke Satpol PP, garis PPNS line yang dipasang oleh pasukan penegak Perda pada beberapa pekan lalu dirusak oleh pengelola bangunan berkonsep penginapan yang berdiri di atas lahan milik almarhumah Rita Kusuma , demi kembali melancarkan operasionalnya.

Ahli waris Rita Kusuma berdasarkan Putusan Penetapan Pengadilan Agama Cibinong No 031/pdt.P/2013PN.Cbn pada tertanggal 11 Maret 2013 diantaranya Jin Hwan Cho, Yusnaini, Nasriazi, Cik Nurmas, Wenni Nursita dan Mrah Gunawan.

Salah satu ahli waris Rita Kusuma, Wenni Nursita menegaskan, dirinya menentang keras atas adanya bangunan ilegal yang dibangun di atas lahan milik saudara perempuannya yang telah meninggal dunia.

“Adanya 8 bangunan ilegal yang dibangun dan dikelola oleh Ji Hwan Cho dan anaknya Cho Won Taek itu tanpa melibatkan ahli waris lainnya. Kami keluarga almarhum, sangat menentang adanya bangunan-bangunan tersebut,” tegas Wenni.

Ia menambahkan, bahwa sikap pihaknya terhadap berdirinya bangunan-bangunan melanggar tersebut bukan tanpa alasan kuat.

“UPT Tata Bangunan belum lama melayangkan surat teguran atas bangunan-bangunan melanggar tersebut yang ditujukan kepada almarhumah Rita Kusuma. Artinya, akibat adanya bangunan itu almarhumah masih dibawa-bawa urusan dunia, kasihan,” tambahnya

Ia menerangkan, penolakan diperkuat atas pemanfaatan kegiatan yang melanggar norma agama di bangunan yang melanggar tersebut.

“Belum lama disegel oleh Pol PP karena kedapatan praktek protitusi. Sekarang segel Pol PP itu dirusak dan kegiatan bangunan tetap berjalan lagi, ini sudah tidak bisa dibenarkan,” terangnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk lakukan tindakan tegas atas bangunan-bangunan melanggar tersebut.

“Saya sebagai ahli waris sekaligus saudara perempuan almarhum, meminta agar Pemerintah Kabupaten Bogor tegas. Jangan ada pembiaran atas bangunan-bangunan melanggar tersebut,” tandasnya. (Ando)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *