jurnalbogor.com – Tata tertib dan informasi jam besuk pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciawi yang kini berubah nama menjadi RSUD DR. KH. Idham Chalid sudah terpampang di setiap gedung rawat inap. Namun, masih saja ditemukan pelanggaran tata tertib dan jam besuk.
Hal ini yang terjadi pada Rabu (11/6/2025) sore di Gedung K Ruang Pangrango yang merupakan tempat dirawatnya para pasien penyakit dalam maupun penyakit jantung. Suasana pada jam besuk itu cukup ramai yang berkunjung.
Sehingga, ruangan inap yang berisi empat pasien penderita penyakit dalam tersebut disesaki sejumlah pembesuk. Terlihat pula seorang ibu menggandeng seorang anak usia sekolah dasar melenggang memasuki ruang rawat inap untuk membesuk pasien.
Melihat itu, seorang perawat datang menyampaikan kepada para pengunjung untuk membatasi jumlah orang yang besuk, dan tidak membawa serta anaknya yang masih kecil masuk kedalam ruang rawat inap apalagi tanpa menggunakan masker.
Tidak sampai disitu, kemudian datang seorang petugas sekuriti RSUD itu yang secara tegas dan lugas menjelaskan kembali tata tertib dan jam besuk, dan meminta dengan sopan santun supaya mematuhi peraturan dan anak dibawah umur dilarang masuk demi kenyamanan dan keamanan bersama.
Mendapat laporan, pihak manajemen RSUD DR. KH. Idham Chalid, Irman, langsung merespons dan mengerahkan kembali dua petugas sekuriti untuk memastikan gedung K steril dari pelanggaran tata tertib dan jam besuk.
Untuk diketahui, Alasan anak kecil dilarang besuk pasien penyakit dalam karena sistem kekebalan tubuh mereka belum sempurna, sehingga lebih rentan terhadap infeksi nosokomial (infeksi yang diperoleh di rumah sakit), sistem imunitas belum sempurna, trauma psikologis, dan resiko kesehatan bagi anak.
(Sayyev)