Ngemplang Pajak, 12 Objek Pajak Diplang Bapenda Kota Bogor

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Komisi II DPRD melakukan pemasangan plang terhadap 12 objek pajak di lima kecamatan yang menunggak PBB-P2 sejak 2018 hingga 2025 pada Rabu (12/11/2025).

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kota Bogor, Feby Hendra Benyamin mengatakan bahwa plang terhadap penunggak pajak akan dicabut, setelah wajib pajak (WP) memenuhi kewajibannya kepada negara.

Read More

“Selama belum memenuhi kewajibannya, plang akan tetap terpasang dan tak boleh dicabut,” ujar Feby kepada wartawan.

Menurut dia, tunggakan PBB-P2 ke-12 WP tersebut mencapai Rp1.133.364.436. Nominal itu, sambung Feby, merupakan utang pokok, dan belum termasuk denda.

“Kami berharap, para WP yang objek pajaknya diplang kooperatif dengan segera menyelesaikan kewajibannya,” kata dia.

Sebab, pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) Kota Bogor dapat berkembang lantaran adanya peran serta masyarakat dari membayar pajak,” ungkap lelaki yang menggeluti olahraga Tarung Derajat itu.

Lebih lanjut, Feby memaparkan bahwa dari 12 WP yang menunggak pajak, empat di antaranya bernilai Rp100 hingga Rp200 juta lebih. Sedangkan sisanya di bawah Rp100 juta.

Dalam pemasangan plang kali ini Bapenda juga memplang Hotel Mirah Sartika di Jalan Gedong Sawah, bekas kantor Indosat di kawasan Vila Duta, dan dua eks kantor AJB Bumi Putera di Jalan Siliwangi serta Jalan Jenderal Sudirman.

(FDY)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *