jurnalbogor.com – PT Mitra Bisnis Keluarga Ventura (MBK) menyalurkan corporate Social responsibility (CSR) kepada 39 masjid yang tersebar di wilayah Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Rabu (17/09/25).
Dalam pemberian bantuan turut dihadiri oleh perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Barat, pihak Kecamatan Leuwisadeng, anggota Polsek Leuwiliang, Koramil Leuwiliang dan sejumlah tokoh agama se-Kacamatan Leuwisadeng.
Assistant Regional Manager Regional 3 PT MBK, Sariyah SE mengatakan, pemberian bantuan karpet masjid dan speaker merupakan tanggung jawab sosial yang diberikan perusahaan terhadap masyarakat.
“Untuk kesempatan kali ini kami berikan CSR di Kecamatan Leuwisadeng, kami berikan karpet mesjid sebanyak 39, speaker sebanyak 17, untuk 17 mesjid dan 1 majelis di kantor kecamatan,” ungkapnya.
Pemberian bantuan tersebut karena ia menilai, saat karyawannya melihat banyaknya sarana ibadah yang kurang memiliki fasilitas sarana ibadah yang layak.
“Kami pilih CSR kali ini berupa karpet mesjid dan speaker karena pada saat di lapangan, kami menemui beberapa kebutuhan perlengkapan sarana ibadah, kita bantu agar lebih nyaman dan lebih fokus saat melaksanakan ibadah,” bebernya.
Menurutnya, nasabah yang dimiliki untuk wilayah Kecamatan Leuwisadeng sebanyak 2.059, Namun untuk keseluruhan di cabang-cabang yang ada di sekitar wilayah Kota Bogor dan Kabupaten ada sekitar puluhan ribu nasabah.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam kegiatan tersebut juga turut dihadiri oleh OJK sehingga masyarakat bisa berdialog dengan keluhan yang ada di wilayahnya.
“Kemudian kami kali ini menghadirkan pihak OJK agar lebih meyakinkan masyarakat bahwa kami memiliki legalitas yang jelas, diawasi dan terdaftar. Kemudian nasabah yang menjadi nasabah kami di itu harus di-check melalui proses BI checking,” tegasnya.
Ia juga berharap selain meningkatkan tarap hidup masyarakat dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi, pihak perusahaan akan berkomitmen dalam memberikan tanggung jawab sosial.
“Harapannya menjalani sinergitas yang baik agar terus terjalin membangun masyarakat yang religius dan berbudaya secara ekonomi, kemudian kami lebih dikenal dan masyarakat lebih paham adanya PT MBK bukan hanya memberikan permodalan, akan tetapi masyarakat sejahtera,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Jawa Barat, Iman Kadarusman Nugraha mengatakan, bahwa CSR merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat sekitar.
“Terkait dengan PT MBK Ventura terkait program ini. Tadi ada edukasi bersama kami OJK juga diikut serta dalam memberikan edukasi, selain di kegiatan intinya adalah penyerahan CSR ke masyarakat Leuwisadeng,” ujarnya.
Menurutnya, upaya ini merupakan langkah yang sangat baik, sebab perusahaan yang taat aturan pemerintah wajib memberikan CSR.
“Ya kalau terkait dengan program pemberian CSR ini oleh lembaga keuangan terutama lembaga keuangan yang berizin resmi OJK,” bebernya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pemberian CSR sudah diatur dalam undang-undang, sehingga langkah yang tersebut telah dijalankan dengan baik oleh perusahaan PT MBK.
“Itu sudah diatur secara undang-undang secara nasional, artinya tidak hanya lembaga keuangan, tapi sepanjang perusahaan itu memiliki persyaratan- persyaratan tertentu perusahaan harus memberikan CSR kepada masyarakat sekitar,” tukasnya.
(Arip Ekon)