jurnalbogor.com – Warga Perumahan Sentul City yang berada di beberapa cluster, beberapa desa di Babakan Madang, Kabupaten Bogor melaporkan PT. Sukaputra Graha Cemerlang (SGC) ke Polres Bogor.
Hal itu, karena PT. SGC masih menagih Biaya Pemeliharaan Pengelolaan Lingkungan (BPPL) kepada warga, padahal sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3145 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018, PT. SGC selaku anak perusahaan PT. Sentul City Tbk tidak lagi diperbolehkan memungut BPPL kepada seluruh warga perumahan Sentul City.
“Hari ini, kami melaporkan PT. SGC maupun head of legal ke Polres Bogor, dengan dugaan melakukan penipuan dan membohongi konsumen,” kata Dodi Hindratmo warga Cluster Bogor Golf Hijau kepada wartawan, Minggu, 25 Januari 2026.
Dodi Hindratmo menjelaskan, kenapa diduga penipuan, karena mereka masih menyatakan sebagai pengelola perumahan Sentul City.
Dimana dalil yang mereka pakai, sudah ‘dibantah’ oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3145 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018.
“Yang mereka kelola itu hanya prasarana, sarana dan utilitas, itu pun harus menggunakan biaya mereka dan tidak membebankan biayanya ke warga sesuai amanat undang – undang,” jelas Dodi Hindratmo.
Wati, warga perumahan Sentul City lainnya tidak hanya merasa ditipu, tetapi juga diintimidasi karena ditagih BPPL oleh beberapa orang yang berbeda dengan berbagai nomor handphone tiga kali setiap bulannya.
Wati menjelaskan, sudah pernah memberitahukan bahwa pihaknya tidak mau membayar BPPL karena tidak sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3145 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018.
“Saya sudah beberapa kali memberitahukan kepada PT. SGC bahwa saya patuh pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3145 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018, dan menyerahkan kebersihan, keamanan dan ketertiban kepada RT dan RW namun saya malah diteror, secara manipulatif dan dirundung oleh beberapa orang kolektor secara bergantian,” jelas Wati.
Sementara dalam suratnya yang ditandatangani Head of Legal, bahwa Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3145 K/Pdt/2018, tertanggal 18 Desember 2018, hanya berlaku untuk para penggugat saja.
Sementara, bagi warga lain yang tidak mau membayar BPPL, dianggap melanggar perjanjian dalam PPJB dan merugikan warga yang patuh dan secara tidak langsung membebankan BPPL kepada warga yang patuh melaksanakan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). (ag*)






