LOGOS Ungkap Pengelolaan PSN di Kementerian PU Miliki Konflik Kepentingan

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Pengelolaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) rupanya berdampak terhadap terjadinya instabilitas di kementerian tersebut. Direktur Local Goverment Studies (LOGOS) Alfian Mujahidin menilai hal tersebut karena sang Menteri melakukan pemberhentian dan pengangkatan pejabatnya secara sembrono.

“4 Juli 2025 menjadi momok yang mengejutkan bagi seluruh aparatur Kementerian Pekerjaan Umum dibawah kordinasi Menteri Dodi, pada hari itu Menteri melakukan rotasi, mutasi dan demosi kepada 520 orang Pejabat struktural yang terdiri dari 65 pejabat eselon II dan 455 pejabat eselon III di lingkungan Kementerian yang dia pimpin,” ungkap Alfian Mujahidin dalam keterangannya, Rabu (20/8/2025).

Read More

Namun yang mengejutkan kata dia, dua minggu sebelumnya Menteri baru saja melakukan rotasi jabatan yang serupa, ada indikasi konflik kepentingan dalam pengelolaan proyek strategis nasional, dan hal ini berdampak pada instabilitas di kementerian PU dan mengarah pada kinerja yang tidak produktif,” jelasnya.

Alfian Mujahidin memaparkan, kronologisnya pada 26 Mei 2026 terjadi pemberhentian dan pengangkatan pejabat eselon II dan III yang terindikasi adanya isu gratifikasi pada pernikahan putri Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum yang berakibat pada pemberhentian seluruh pejabat eselon II di Sekretariat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan juga rotasi terhadap pejabat eselon II (Sekretaris Direktorat Jenderal atau Sekretaris Badan) di beberapa unit organisasi yang diikuti dengan penggiringan opini dan diciptakan narasi kriminalisasi di beberapa media sosial sehingga menimbulkan keresahan di seluruh organisasi kementerian PU sampai ke Balai – Balai yang ada di daerah, mengingat banyak kepala Balai yang dinonjobkan.

Beberapa eselon I yang diberhentikan pada 4 Juli 2025 dan dinarasikan sebagai buntut adanya OTT KPK di Sumatera Utara dan Bangka Belitung, yakni Sekjen Kementerian PU, Irjen, Dirjen SDA, Dirjen Binkon, dan Kepala BPSDM.

Lalu pada 18 Juli 2025, Menteri PU dengan nomor surat 679/KPTS/M/2025 melakukan pemberhentian dan pengangkatan pejabat eselon II dan III, lengkap dengan narasi narasi negatif dan yang paling penting rotasi dan pemberhentian tanpa memperhatikan peraturan dan perundangan yang berlaku yakni sesuai perundang-undangan.

“Bahkan ada beberapa eselon I yang diberhentikan dari PNS dengan dalih sudah persiapan pensiun, padahal yang bersangkutan masih sktr 3 – 4 tahun baru pension,” jelas Alfian Mujahidin.

Selanjutnya sebanyak 578 orang dilaksanakan pemberhentian dan pengangkatan, dengan detail 134 orang sebagai Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama eselon IIa, Eselon IIb sebanyak 31 orang, Jabatan Administrator eselon IIIa sebanyak 60 orang dan 353 orang mengisi IIIb.

Dari 578 orang, yang mendapatkan penugasan baru sebanyak 40 orang, Rotasi dan Promosi eselon II dan III. Sebanyak 6 orang menjadi eselon I, diberhentikan atau pensiun 7 orang, menjadi jabatan fungsional 2 orang dan meninggal 1 orang, khusus 40 orang yang mendapat penugasan baru atau dicopot dari jabatan sebelumnya, hingga saat ini belum ada kejelasan ataupun penjelasan terkait posisi dan pekerjaan mereka saat ini, dari beberapa pejabat eselon II ini bahkan ada yang baru dilantik beberapa bulan yang lalu.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan publik apa prosedur pergantian pejabat di lingkungan Kementerian PU sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai rotasi aparatur sipil negara?,” tandas Alfian Mujahidin.

Lalu pertanyaan kedua, apakah Sekretaria Jenderal mampu menginstrumen seluruh jajaran di Kementerian PU sehingga hal ini tidak terjadi bahkan terkesan serampangan, dan memberi masukan kepada Menteri terkait hal ini, instrumen yang ketiga soal peran dan fungsi Kepala Biro Hukum apakah sudah memberikan pertimbangan dari aspek hukum soal legal formal mengenai rotasi pejabat dan pemberhentian, instrumen keempat adalah Kepala Biro Kepegawain yang harusnya mampu memberikan masukan dan pertimbangan kepada Menteri soal aturan kepegawain dan prosedur adminitrasi.

“Beberapa informasi yang didapatkan bahkan pada saat mereka diberhentikan dan diundang untuk dilantik mereka tidak diberitahu soal posisi dan jabatan mereka, hal ini bertentangan dengan norma dan astacita Presiden Prabowo, Menteri yang tidak sejalan dengan Presiden harus segera dicopot dan diberhentikan mengingat Kementerian Pekerjaan Umum berperan penting dalam pengelolaan proyek strategis nasional dan pembangunan di negeri ini,” ungkap Alfian Mujahidin.

Untuk itu Local Goverments Studies mendesak dan meminta Presiden Prabowo untuk mengembalikan mereka mereka yang terdzolimi oleh Menteri Pekerjaan Umum, serta memulihkan nama baik dan menghentikan kriminalisasi terhadap ASN serta memberhentikan Menteri Pekerjaan Umum sesegera mungkin.

(yev/rls)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *