jurnalbogor.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta menyediakan tiket KA Lokal Pangrango relasi Bogor-Sukabumi PP dan KA Siliwangi relasi Sukabumi-Cipatat PP sebanyak 79 Ribu lebih selama periode libur Nataru 19 Desember 2024 – 5 Januari 2025.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta Ixfan Hendriwintoko mengatakan, selama periode Natal dan Tahun Baru 2025 Daop 1 Jakarta menyiapkan 162 Perjalanan KA Lokal Pangrango dan KA Siliwangi yang dimana masing perharinya 6 Perjalanan KA Lokal Pangrango dan 3 KA Lokal Pangrango.
“Dari total tiket yang tersedia, berdasarkan data pada hari Selasa 24 Desember 2024 untuk periode Nataru , Daop 1 Jakarta telah menjual tiket KA Lokal sebanyak 50.025 dari 79.704 tiket yang tersedia, dengan rincian untuk KA Pangrango sebanyak 39.256 dan KA Siliwangi 10.994 tiket,” ujar Ixfan, Selasa (24/12/2024).
Lebih lanjut, Dijelaskan Ixfan, tiket KA Lokal Pangrango dan KA Lokal Siliwangi masih tersedia sebanyak 29.454. ketersediaan tiket akan terus berkurang seiring penjualan tiket yang saat ini masih berlangsung.
“KAI Daop 1 Jakarta berharap masyarakat yang telah merencanakan berpergian atau pulang ke kampung halaman pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2025 dan belum memiliki tiket dapat segera membelinya baik melalui aplikasi Access by KAI, website kai.id, ataupun chanel lainnya yang bekerja sama dengan KAI,” kata Ixfan.
Sementara itu, tak lupa KAI Daop 1 Jakarta kembali mengingatkan aturan bagasi penumpang maksimal 20 Kg. Aturan bagasi tersebut telah lama sudah ditetapkan dan bukan aturan baru.
“Pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan biaya tambahan maksimal 20 Kg dengan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 item bagasi, ” kata Ixfan.
Ixfan menyampaikan kepada pelanggan yang bagasinya melebihi ketentuan tersebut, maka akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kg untuk kelas eksekutif, Rp6.000/Kg untuk kelas bisnis dan Rp2.000/Kg untuk kelas ekonomi.
Selain itu, Barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta.
KAI meminta kepada penumpang untuk dapat meletakan barang bawaannya pada rak bagasi diatas tempat duduk atau diletakan ditempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan penumpang lainnya serta yang tidak dapat menimbulkan kerusakan pada kereta.
“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tutur Ixfan.
KAI juga telah sering melakukan sosialisasi secara berkala baik itu melalui Media Sosial maupun Media Massa.
Perlu diketahui, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.
“Kami berharap semua pelanggan mematuhi aturan bagasi saat menggunakan layanan kereta api, sehingga perjalanan kereta api tetap nyaman dan menyenangkan,” tutup pungkas Ixfan
Untuk informasi lebih lanjut terkait perjalanan KA, ketersediaan tiket atau informasi terkait KAI lainnya, masyarakat dapat menghubungi Customer Service di stasiun serta Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121. (aga/rls)