Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polres Bogor, UJ Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus

  • Whatsapp


jurnalbogor.com – Polisi Resort (Polres) Bogor menangkap UJ (48), terduga pelaku pemerkosaan gadis di bawah umur yang merupakan anak berkebutuhan khusus di wilayah Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Bogor menangkap UJ (48 tahun) dalam kasus pemerkosaan gadis si bawah yang merupakan seorang Anak Berkebutuhan Khusus.

Read More

Kuasa Hukum Korban yang merupakan team dari kuasa hukum yayasan kreasi center salah satu LKS (Lembaga Kesejahteraan Sosial) Kota Bogor yaitu Rsp dan partners law, Rizky Demores Lerian S.H mengatakan, kasus pemerkosaan korban T terungkap setelah korban mengaku telah diiming-imingi jalan-jalan dan diberikan uang Rp50 ribu oleh pelaku.

“Kronologi kejadian bermula saat korban, T yang berusia 17 tahun, sedang bermain di sekitar rumahnya. Saat itu, pelaku yang berinisial UJ mendatangi korban dan membujuknya untuk naik motor bersama pelaku untuk jalan-jalan ke daerah atas Ciapus Tamansari. Karena tergiur dengan tawaran tersebut, korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus ini akhirnya mau mengikuti pelaku. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di wilayah Tamansari, Kabupaten Bogor. Di tempat itu lah pelaku memperkosa korban dan memberikan uang kepada korban sebesar Rp50 ribu untuk jajan ke minimarket,” kata Rizky.

Rizky menambahkan, perkara tersebut juga terungkap berkat atas saling koordinasi Yayasan Kreasi Center dengan tempat korban bersekolah serta tekad orang tua korban yang kuat untuk mendampingi putrinya selama laporan pemerkosaan yang menimpa putrinya.

“Alhamdulillah, berkat koordinasi yang baik antara saya selaku kuasa hukum dengan penyidik Unit PPA Polres Bogor, pelaku berhasil diamankan Sabtu, 19 April 2025. Penangkapan dilakukan di kawasan Air Mancur, Kota Bogor, saat pelaku sedang berdagang. Proses penangkapan berjalan dengan lancar dan kondusif ,pelaku langsung dibawa ke Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagai kuasa hukum korban, Rizky menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap jajaran Unit PPA Polres Bogor atas respon cepat dan kerja profesional dalam menangani kasus yang sangat sensitif ini.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Unit PPA Polres Bogor atas keseriusan dan kerjasamanya dalam menindaklanjuti laporan ini. Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan memberikan perlindungan maksimal bagi korban,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak, terutama anak-anak berkebutuhan khusus, harus menjadi perhatian semua pihak, baik pemerintah,masyarakat, lembaga, maupun penegak hukum.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara membenarkan kejadian tersebut.
Bahkan, Teguh menyebut pelaku UJ yang merupakan pedagang asongan itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap pada Sabtu, (19/4) lalu.

“Pelaku pedagang makanan asongan, status sudah tersangka,” kata Teguh.

Teguh megungkapkan, saat ini pihaknya masih mendalami motif dari pelaku mencabuli gadis remaja tersebut.

“Masih didalami apakah pelaku pedofil atau tidak, menunggu nanti pemeriksaan psikolog terhadap tersangka,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kanit PPA Polres Bogor, Ipda Ndaru Cahya Diana memaparkan, bahwa saat ini korban mengalami trauma mendalam usai kejadian tersebut.

“Kondisi korban masih trauma, dan sedang dalam pemeriksaan psikolog lanjutan oleh unit P2TP2A atau DP3AP,” papar Diana.

(Noverando H)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *