Koperasi “Merah Putih” Era Prabowo Wajib Tunduk Pada UU 25/1992

  • Whatsapp
Dr.H.Apendi Arsyad ketika bersama Capres RI 2024 Dr.Anis R Baswedan

Bismillahir Rahmanir Rahim
Pemerintah di era Presiden RI bpk Jenderal (Purn) Prabowo Subianto, Kabinet Merah Putih (MP), berencana akan membentuk Koperasi Perdesaan (Koperdes) dengan diberi nama “Koperasi Merah Putih”. Hasil rapat terbatas lintas kementerian pada Kabinet MP, disebutkan bahwa Koperdes tersebut untuk pengembangannya akan diberikan fasilitas berupa dukungan permodalan, terutama diambil dari sumber alokasi dana desa.

Sebuah kebijakan publik yang menjelaskan bahwa Pemerintah RI, terutama Presiden PS tidak menunjukan keterikatan lagi untuk mengembangkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

Read More

Bumdes yang sudah diberikan masa inkubasi yang cukup.lama memang layak untuk dievaluasi dan diberikan justifikasi. Sudah satu dasa warsa lebih Bumdes dibentuk berdasarkan UU no.6/2014 tentang Desa dan banyak dana APBN, uang rakyat diinvestasikan, namun dampaknya sepertinya jika dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan belum terlihat efektif hasilnya.

Usaha bisnis itu memang mestinya, aktornya ada ditangan warga masyarakat desa itu sendiri, bukan dikerjakan oleh Pemerintah Desa dalam bentuk Bumdes selama ini. Sebab uang ditambah kekuasaan itu menjadi berkecenderungan bersifat koruptif dan bahkan mengosisi kepentingan warga sebagai individu. Berbeda dengan Koperasi yang sifatnya otonom, demokratis dan subsidiaritatif terhadap kepentingan masyarakat desa dan dikelola oleh masyarakat desa sendiri secara mandiri (Suroto, 2025).

Ada gagasan pendirian sekian ribu Koperdes di seluruh Indonesia, merupakan suatu niat baik dan mulia untuk mengangkat dan memajukan perekonomian masyarakat desa dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Akan tetapi saya mengingatkan, bahwa niat saja tidak cukup, akan tetapi diperlukan peningkatan kemampuan literasi tentang seluk beluk perkoperasian yang telah digariskan sistem keorganisasian dan kelembagaan Koperasi Indonesia, berdasarkan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Kita sebagai warga bangsa, sudah memiliki banyak pengalaman “pahit” atas kinerja yang memburuk dari perkembangan Koperasi Unit Desa (KUD) di era Orde Baru, era Presiden RI bpk Suharto. Memang KUD ada keberhasilannya dalam hal pencapaian swasembada beras thn 1984, tetapi dalam kontek organisasi dan kelembagaannya banyak yang gagal akibat tidak dipraktekan Prinsip-prinsip Koperasi secara benar dan bersungguh-sungguh, sehingga melahirkan Koperasi Semu (pseudo cooperative) yang menimbulkan beragam masalah sosial di lingkungan sosial perdesaan.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka pendirian Koperasi MP, harus dan wajib disertai pemahaman, penghayatan dan pengamalan yang baik dan benar tentang Pengertian, Tujuan, Prinsip, Lingkup usaha, struktur organisasi dengan tupoksi perangkat organisasinya (RA, Pengurus dan Pengawas) Koperasi, permodalan dan lain-lain.

Peningkatan kemampuan literasi perkoperasian bagi sumberdaya manusia (sdm) Koperasi MP harus dan wajib dilakukan dengan pemberian pembinaan dalam aspek edukasi, fasilitasi, proteksi dan advokasi oleh Kementerian Koperasi menurut UU 25/1992 yang selama ini banyak diabaikan Pemerintah, sehingga Badan Usaha Koperasi gagal menjadi soko guru perekonomian nasional akibat faktor kultural dan struktural yang memarginalkan kehidupan perkoperasian di tanah air (Arsyad, 2023).

Oleh karena itu sudah seharusnya mengerti apa yang dimaksud Koperasi, apa tujuannya, apa landasan ideologi/prinsip atau azas koperasi, lingkup usaha, lapangan usaha dan investasi, struktur organisasi, hak dan kewajiban anggota sebagai “owner dan user” permodalan Koperasi serta kewajiban Pemerintah membina kehidupan berkoperasi di tanah air. Hal-hal tersebut dinarasikan berikut ini.

Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang (koperasi Primer, minimal beranggotakan 20 org), atau badan hukum Koperasi.(koperasi Sekunder, minimal 3 anggota BH Koperasi primer yang sejenis) dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan.Prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi.rakyat, yang berdasarkan atas azas kekeluargaan (UU No.25 thn 1992).

Jadi Koperasi Indonesia.itu adalah organisasi ekonomi.(coorpotare) yang berwatak sosial (azas kekeluargaan).

Prinsip Koperasi adalah identitas, jati diri atau identitas yang membedakannya dengan badan usaha non koperasi spt PT, CV, NV, Fa dll. Makna lainnya Badan Usaha Koperasi adalah kumpulan manusia (humanisme), sedangkan Badan Usaha Non Koperasi merupakan kumpulan modal (kapitalisme).

Ada 7 prinsip-prinsip Koperasi Indonesia yaitu:

  1. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka (non diskriminatif dan transfaran),
  2. Pengelolaan dilakukan secara demokratis (tidak agois dan otoriter),
  3. Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (adil)
  4. Pemberian balas jasa yang terbatas atas modal (anti rente/ribawi)
    5.Kemandirian (self help and self relience)
  5. Pendidikan perkoperasian (sdm berkualitas, 3-S=sehat mental, sehat managemen dan sehat finansial), dan
  6. Kerjasama antarkoperasi (JUK).

Dengan demikian ada 2 jenis (type) Badan Usaha Koperasi dianalisis keragaan dan kinerjanya berdasarkan ketaatan dan kepatuhan azas dan kaidah-kaidah hukum Koperasi dalam praktek berkoperasi di lingkungan masyarakat Indonesia, yaitu :

  1. Koperasi sejati (geniune cooperative) yaitu badan usaha Koperasi pengelolaanya taat dan patuh terhadap ketentuan UU 25/1992 tentang Perkoperasian, terutama menjalankan organisasi, kelembagaan, manajemennya sesuai prinsip-prinsip Koperasi Indonesia, Ini koperasi ideal (sehat mental, sehat manajemen dan sehat finansial) yang kita harapkan dan dambakan bersama, dan
  2. Koperasi Semu (pseudo cooperative) yaitu praktek berkoperasi melanggar dan menyimpang dari UU Perkoperasian, terutama kurang atau tidak mentaati norma-norma dan kaidah-kaidah yang ada dalam Prinsip-prinsip Koperasi.

Koperasi Semu inilah yang banyak menimbul berbagai masalah-sosial di masyarakat, yang merugikan anggota, badan usaha koperasi itu sendiri dan bahkan merugikan masyarakat dan Pemerintah, akibat kelalaian dan kesengajaan Pengurus, akhirnya terjadi sengketa dan tuntutan anggota Koperasi di Pengadilan. Atau dengan kata lain, Koperasi Semu tidak bisa (didnot ability) mencapai atau mewujudkan Tujuan Koperasi Indonesia apalagi peran dan fungsinya sebagai Soko guru perekonomian Indonesia, ibarat pepatah orang Melayu Riau …”semakin jauh panggang dari api”, atau bahasa Yunaninya “utopia”.

Tujuan Berkoperasi:
Koperasi didirikan oleh para calon anggotanya bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekenomian nasional dalam rangkan mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 (pasal 3 UU 25/1992)

Untuk mewujudkan kesejahteraan anggota, salah satu faktor keberhasilannya (kuncinya) ada pada partisipasi (owner and user) para anggota koperasi dalam menjalankan usaha dan roda organisasi/sistem kelembagaan Koperasi serta dukungan permodalan (dana penyertaan) anggota.

Pasal 17 UU 25/1992 menegaskan bahwa Anggota Koperasi adalah pemilik (owner) dan sekaligus pengguna (user) jasa Koperasi. Status “owner dan user’ ini kekuatan Badan Usaha Koperasi, terefleksi dalam tingkat partisipasi anggota Koperasi. Dan keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku Daftar Anggota Koperasi yang bersangkutan.

Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap WNI yang mampu melakukan tindakan hukum (baligh) atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana AD dan ART serta PO Koperasi yang bersangkutan misalnya besar Simpan Pokok dan Simpan Wajib (permodalan), tujuan, lingkup dan jenis usaha, ketentuan keanggotaan, kepengurusan, perangkat keorganisasian, dll.

Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup.usaha Koperasi.
Dalam pasal 20 UU 25/1992 bahwa setiap anggota berkewajiban:
a. Mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah disepakati dalam RAT,
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggaraka oleh Koperasi, dan
c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas azas kekeluargaan (ukhuwah Islamiyah, brotherhood).

Organisasi Koperasi:
Setiap Koperasi memiliki!Perangkat organisasi, yang terdiri dari: a. Rapat anggota (RA), b, Pengurus dan c. Pengawas.
RA menetapkan : a. AD, b.Kebijakan umum dibidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi,
c. Pemilihan, pengangkatan, penghentian pengurus dan pengawas,
d. Renja, RAPBK serta pengesahan laporan keuangan (neraca dan laba/rugi usaha)
e. Pengesahan LPJ pengurus dalam pelaksanaan tugasnya,
f. Pembagian SHU,
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran Koperasi.
RA diambil keputusan dengan musyawarah mufakat, dan atau pemungutan suara (voting), setiap anggota satu suara (one man one vote).

Pengurus Koperasi
Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam RA., pengurus pemegang kuasa RA, dan persyaratan utk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan AD, dan ART serta Peraturan Organisasi (PO) Koperasi.

Tugas, kewengan dan tanggungjawab pengurus adalah:
Pengurus bertugas sbb:
a. Mengelola Koperasi dan usahanya
b. Mengajukan rancangan Rencana Kerja, Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi (RAPBK)
c. Menyelenggarakan RA
d. Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
e. Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib.
f. Memelihara daftar buku anggota dan pengurus.

Pengurus berwenang: a. Mewakili Koperasi di dalam dan diluar Pengadilan, b. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD dan ART, dan
c. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggungjawabnya dan keputusan RA Koperasi. Dan pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada RA dan RA luar biasa.
Dalam pasal 34 UU 25/1992 ditegaskan bahwa (1) Pengurus baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri menanggung kerugian yang diderita Koperasi karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalainya, dan (2) Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.

Pengawas Koperasi
Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam RA. Pengawas bertanggungjawab kepada RA dan persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam AD, dan ART serta PO Koperasi.

Tugas, kewenangan dan tanggungjawab pengawas, adalah tugasnya: a. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi, b. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Pengawas berwenang: a. Meneliti catatan yang ada pada Koperasi, b. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan. Dan koperasi dapat meminta jasa audit kepada Akuntan Publik untuk menjaga atau mengawal kesehatan manajemen keuangan Koperasi. Neraca Keuangan Koperasi harus ditandatangi Ketua Pengurus, Bendahara Pengurus bersama Ketua Pengawas.

Permodalan Koperasi
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri (internal) dan modal pinjaman (eksternal). Modal sendiri dapat berasal dari: Simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Sedangkan dana pinjaman dapat berasal dari: anggota, koperasi lain dan/atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, sumber yang lain yang syah (Pasal 41 UU 25/1992)

Demikian narasi seluk beluk perkoperasian Indonesia merujuk pada UU Nomor 25 thn 1992, yang harus dan wajib dipahami, dikhayati dan diamalkan oleh para pemangku kepentingan (stakeholders) Koperasi MP, terutama para anggota pendiri dan calon anggotanya yang akan dibentuk koperasinya, terutama Pemerintah selaku Pembina Koperasi paham akan tugasnyabsesuai pasal 60-64 UU 25/1992 (edukasi, fasilitasi, proteksi dan advokasi) mereka harus lebih paham dan konsisten menjalankan prinsip koperasi Indonesia yang berwatak Badan Usaha yang indefenden, demokratis dan mandiri (self help and self relience) dan berwatak sosial (azas kekeluargaan), dimana campur tangan (intervensi) Pemerintah tidak melampaui batas-batas 7 (tujuh) Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia.

Jika intervensi berlebihan, maka pengalaman KUD di era Orba, Koperdesnya menjadi Koperasi Semu (pseudo cooperative), maaf KUD terpeleset kepanjangannya berubah menjadi “Ketua Untung Duluan”, sarat praktek korupsi, yang semakin menjauh dari tujuan Koperasi yaitu mensejahterakan anggotanya dan masyarakat di wilayah kerjanya yang berkemajuan dan berkeadilan (social wellbeing and social equity), sebagaimana amanat konstitusi pasal 33 UUD 1945 asli.

Gallery and Ecofunopoly, Kp Wangun Atas Rt 06 Rw 01 Kel Sindangsari Botim City, Jumat 14 Maret 2025.

Wassalam
====✅✅✅
Associate Prof Dr.Ir.H.Apendi Arsyad.MSi (Dosen dan Pendiri Universitas Djuanda Bogor, Pendiri dan Ketua Wanhat MPW ICMI Orwil Khusus Bogor, Konsultan, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial melalui tulisannya di media sosial)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *