Bismillahir Rahmanir Rahiem
Menyimak statement “Press Realese” Menkopangan RI bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes dan Koplur MP) sudah mendapat “suntikan” dana APBN lk sebesar 200 triliun dari Menkeu RI melalui Bank Himbara- Danantara, beritanya beredar di medsos, berita viral, Senin (22/9/2025}, apa iya demikian?.
Izinkan saya berkomentar singkat merespon statement Menkopangan RI, Bpk.Zulhas tsb berdasarkan sains Koperasi yang pernah saya pelajari dan kuliahkan matkul Koperasi kpd mahasiswa di Prodi Agribisnis Faperta Universitas Djuanda Bogor lk 30 tahun, serta beberapa pengalaman saya di organisasi gerakan koperasi, Dekopinda Kabupaten Bogor dan pernah lk 7 thn menjadi pengurus, pengawas dan pendiri Koperasi Pegawai UNIDA (Kopunida) thn 1988-1995).
Alhamdulilah saya AA pernah mendapat penghargaan Pemda Kab.Bogor dan Jabar (Bupati dan Gubernur) serta Dekopinwil Jabar dan Dekopinda Bogor sebagai pemuda pelopor Koperasi thn 1994, Pakar dan Akademisi Perkoperasian thn 2013 dan 2017 dalam acara HUT Koperasi (Harkop) se-Kabupaten Bogor. Sejak thn 1998 sampai sekarang saya aktif menjadi pengurus Dekopinda Kabupaten.Bogor, dan saat ini saya menjabat Ketua Majelis Pakar.
Menyimak statement bpk Menkopangan RI…Kok koperasi “only one” diartikan modal finansial sebagai kunci penentu sukses berkoperasi. Sementata kualitas SDM Koperasi dan warga masyarakat desa dan kelurahan sangat kurang diperhatikan tentang sejauh mana kesiapan mentalitas dan pengetahuan serta keterampilan/kemampuan berkoperasi kurang dihiraukan.
Sikap mental “social capital” ngak menjadi perhatian the ruling party, mereka tidak mengerti apa itu watak asli, jatidiri, identitas dan azas serta prinsip-prinsip Koperasi (the principles cooperative) yang membedakan badan usaha resmi dan modern yang lain spt PT, CV, Fa, dll.
Maka bersiap-siaplah masyarakat Indonesia, menyambut kedatangan Koperasi Semu (pseudo cooperative) “Kopdes dan Koplur MP, akan menjadi beban APBN dan memberatkan Rakyat Indonesia. Kegagalan Koperasi MP sebagai intrumen public policy and regulation for social walfare and social equity agak sulit tercapai.
Jujur saya berkata dan bersikap bahwa saya pesimis bisa dicapai fungsi dan tujuannya hidup masyatakat desa berkopesi. Karena proses pembentukannya sangat cepat (instans), rekayasa untuk mencapai target administrati lk 80.000 BH Koperasi se Indonesia, pekerjaan dinas “spektakuler”, nir-ideologi koperasi, dan beberapa ketetuan proses pembentukannya melanggar kaidah-kaidah UU No.25 thn 1992 ttg Perkoperasian.
Sebenarnya beberapa artikel saya AA mengkritik proses pembentukan Kopdes MP sudah ada dan beredar viral di medsos Jurnal bogor dll, viral sejak 2-3 bulan yang lalu.
Seharusnya pembentukan Kopdes dan Keplur MP wajib taat dan patuh pada UU Nomor 25 thn 1992 tentang Perkoperasian, terutama 7 (tujuh) prinsip Koperasi (the principle cooperative) Imdonesia yang merujuk pada Prinsip Koperasi Rochdale di UK dam prinsip koperasi International Cooperative Allience (ICA) di PBB, untuk suksesnya hidup berkoperasi, kita wajib mempedomani, mematuhi dan mentaati norma-norma dan kaidah-kaidah hukum berkoperasi baik dalam aspek kelembagaan.dan oganisasi, usaha bisnis yang berlandaskan hukum koperasi demokratis-egaliter/solid-solidaritas, dan maupun tata kelola keuangan dan asset koperasi yang bersih, transfaran.dan akuntabel dengan data presisi.
Memurut UU Nomor 25 tahun 1992, terdapat 7 Prinsip Koperasi tersebut adalah sbb:
(1) Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, artinya anggota bebas keluar masuk anggota secara sukarela, tanpa.diskriminatif dan paksaan/rekayasa, (2)Pengelolaan dilakukan secara demokratis, maknanya proses pengambilan keputusan dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota, colective-colegial, tidak otoriter, bukan adikuasa dan one man show,
(3) Pembagian sisa hasil uaaha (SHU) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa usaha dari masing-masing anggota Koperasi, bukan besar modal finansial dalam dana simpanan (saham) tetapi atas landasan transaksi dan partisipasi bisnis koperasi,
(4) Pemberian balas jasa yang terbatas atas modal, maknanya anti rente (nonribawi), digerakan usaha sektor rial, bukan simpan pinjam berbunga tinggi,
(5) Pendidikan koperasi, wajib bagi seluruh anggota dan terlebih pengurus/pengawas koperasi agar sumberdaya manusia berkualitas memiliki hard and soft skill serta life skill, terutama kejujuran (integritas), dipercaya (trust) dan kultur altruisme, sehingga akan berdampak positif terhadap tata kelola organisasi dan bisnis baik dan sehat, menguntungkah,
(6) Kemandirian dalam tata kelola, usaha.bisnis dan permodalan operasional dan investasi.melalui gotong-royong, saling menolong dan membantu (self help and self relience),
dan (7) kerjasama usaha koperasi (juk) melalui kalaborasi-mutual sinergi, dengan cara membangun jejaringan (networking) yang baik (good practices) dalam hal permodalan, pemasaran dan teknologi produksi dll.
Jika kopdes dan koplur MP ingin menjadi sehat mental sdm, sehat organisasi dan kelembagaan dengan tata kelola yang baik.(good governance) dan sehat finansial dan kekayaannya (asset), maka.kuncinya ada pada pengetahuan perkoperasian yang baik, juga terletak pada kepatuhan dan ketaatan para anggota/pengurus/pengawas Koperasi melaksanakan sungguh-sungguh 7 (tujuh) prinsip Koperasi Indonesia tsb.
Apabila sebaliknya dilakukan, yakni melanggar kaidah-kaidah hukum koperasi yang terkandung dalam prinsip-prinsip, koperasi, maka Kopdes dan Koplur MP yang lahir adalah Koperasi Semu (pseudo-cooperative) yang mengundang sengkarut permasalan yang merugikan para pemangku kepentingan (stakeholders), bukan Koperasi asli (genuin Cooperative) sebagaimana keinginan dan harapan kita warga bangsa, dimana jalannya roda organisasi dan sistem kelembagaan Koperasinya sehat, yang mendambakan kemakmuran bersama sebagaimana pesan dan amanah konstitusi Pasal 33 UUD 1945, sistem perekonomian “socio religous” bukan kapitalistic based on greedy and exploitatif (eksploitatif dan serakah), asset berputar-putar diantara mereka.
Maaf, saya menilai dan melihat proses pembentukan dan dinamika perjalanan Kopdes dan Koplur MP dengan berpedoman pada Surat Edaran Menkop RI Budi Arie Setiaji (Ketua Projo, ex.Menkoinfo RI terlibat judol) Nomor 1 thn 2025 tentang Petunjuk.Teknis Pembentukan Kopdes dan Koplur MP, sebagian melanggar atau menyimpang dari UU Nomor 25 thn 1992, Alhasilnya nampakmya besar peluangnya menjadi koperasi yang gagal, apalagi diiming-imingi pinjaman dana yang pantastis sangatlah sebesar lk Rp 3 Milyar per Kopdes dan Koplur MP melalui Danantara atau Bank Himbara untuk sebanyak 20.000 Koperasi untuk.modal kerja dan modal investasi.
Jadi Kopdes dan Koplur MP permodalan awal dominan dari dana luar, bukan dana dari dalam koperasi itu sendiri secara mamdiri, berupa simpanan pokok, wajib dan simpanan.sukarela para anggota Kopdes dan Koplur MP.
Dalam hal ini, dampaknya sudah bisa kita prediksi atau simpulkan bahwa Kopdes dan Koplur MP kurang bahkan tidak mandiri, bukan didirikan.dan kekuatan dari bawah (bottom-up) basis anggotanya, melainkan proses pembentukannya dari atas (top-down) direkayasa oleh aparatur pemerintahan setempat, kejar tayang.
Hal ini akan berpotensi besar terjadinya tata kelola buruk (bad governance) yang merugi dan korupsi akibat penyalahgunaan kekuasaan dan kewenamgan (abuse of power and authority), apalagi Ketua Pengawas Kopdes MP, otomatis, tanpa pemilihan demokratis, adalah Kepala Desa setempat, “conflict of interest” tak terelakan dan bakal terjadi.
Demikian narasi ringkas tentang perkiraan nasib Kopdes dan Koplur MP yang dibentuk kabinet MP pimpinan Presiden RI bpk.PS saat ini, berpotensi mengalami.kegagalan, jika proses pembentukannya tidak berdasarkan UU Perkoperasian yang berlaku. Akhirkalam, semoga kehadiran tulisan ini menjadi peringatan bagi pembuat dan penentu lebijakan di neger ini, semoga niat dan rencana baik dan mulia, jangan sampai terkubur ditelan bumi akibat salah dan gagal paham tentang apa itu hakekat Koperasi Indonesia, yang sesungguhnya.
Koperasi itu bukanlah kumpulan modal (money) sebagaimana dipidatokan pejabat negara, akan tetapi atau melainkan Koperasi Indonesia (kopdes dan koplur MP) merupakan kumpulan orang-orang (human) yang bermartabat dan.memiliki cita-cita dan tujuan bersama yaitu kemakmuran bersama atas landasan keadilan dan kesejahteraan sosial (social walfare, social justice and equity) sesuai amanah pasal 33 UUD 1945.
Anggota Koperasi merupakan pemilik dan pengguna jasa/pelanggan (owner and users)., kunci keberhasilan Kopdes dan Koplur MP terletak disini “owner and users”. Semoga Allah SWT selalu melindungi dan menolong hamba-hambaNya yang gemar berkoperasi atas landasan kermanan, ketaqwaan kepada Allah SWT/jujur, gemar beramar makruf nahi mungkar dan mempercayai kehidupan akhirats, insyaAllah kita selamat hidup di dunia dan juga diakhirat kelak, Aamiin-3 YRA.***
Gallery and Ecofunworkshop, Kp Wangun Atas Rt 06 Rw 01 Kel Sindangsari, Botim City, West Java, Selasa, 23 September 2025.###
Wassalam
=====✅✅✅
Dr.Ir H.Apendi Arsyad.MSi (Dosen, Konsultan, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial melalui Tulisan-tulisannya di Media Sosial dalam rangka ikut berkontribusi mewujudkan keberhasilan Indonesia Emas thn 2045)