Bismillahir Rahmanir Rahiem
Judul tulisan saya AA diatas merujuk pada pemberitaan buruk (bad news) yang viral di sejumlah media sosial. Juga dilansir dalam pemberitaan di Channel Youtube oleh wartawan media sosial Youtube yang terkemuka oleh om Harsubeno Arief, yang selalu mengangkat isu-isu aktual nan mencerahkan kita, yang membangun kesadaran publik (public awareness).
Jujur saya dan kita berkata bahwa kejadian kasus bubarnya Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP) ini sungguh “aneh tetapi amat nyata”, maaf sungguh memprihatinkan kita yang waras. Memalukan Kopdes MP di Tuban Jatim secara pelan dan pasti telah menunjukan identitas dan wataknya (characters) bukanlah Koperasi Ideal/Koperasi Asli (Geniune Cooperative) sebenarnya, akan tetapi itu telah memperlihat ke khalayak (public), yang memunculkan Koperasi Semu (Pseudo-cooperative), yaitu Badan Usaha Koperasi “abal-abal” atau “jadi-jadian yang didesain dadakan” yang dalam proses pembentukannya sangat begitu cepat (instan) yang tak sejalan tahapan Strategi Pembinaan Koperasi (fase offisialisasi, deoffisialisasi dan otonomi) dengan perlakuan yang bias/salah (false treatment), sehingga berpotensi besar telah dan akan melanggar Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sebagai pedoman berperilaku (rule of law, code of conduct) para pemangku kepentingan utama (main stakeholders), mereka-mereka yang berhimpun dalam wadah, atau sistem organisasi dan kelembagaan Koperasi Indonesia, sesuai UU Nomor 25 thn 1992.
Jadi dapat dikatakan, kejadian tersebut sungguh amat merusak nama baik (citra) Badan Usaha Koperasi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, yang dijabarkan segala ketentuannya, termasuk 7 (tujuh) Prinsip Koperasi Indonesia sebagaimana tercantum UU Nomor 25 tahun 1992. UU 25/1992 tsb juga mengacu pada Keputusan International Cooperative Allience (ICA), agar Badan Hukum Koperasi yang ada dan didirikan di Indonesia, betul-betul jatidiri (identitas) Koperasi sejati, alias Koperasi Asli (Geniune Cooperative).
Prinsip-prinsip Koperasi dunia yang dirumuskan dan ditetapkan oleh Federasi Koperasi Dunia-ICA tsb juga mengaju pada Prinsip-prinsip Koperasi Rochdale (Rochdale Principles), Koperasi Modern dan maju berkembang pesat di Kota Rochdale, Inggris pada abad ke 18, tepatnya tahun berdirinya 1824 di Kota Rochdale, UK, yang menginspirasi dan memotivasi lahirnya gerakan perkoperasian di dunia, dari Kota Rochdale menjalar kemana-mana, sejumlah negara di belahan dunia, termasuk ke Indonesia yang dimotori, dipelopori Bapak Koperasi Indonesia, Dr.Muhammad Hatta, Proklamator RI dan Wapres RI pertama Indonesia, perancang sistem perekonomian Indonesia Merdeka, dan Pimpinan Tim Perumus Pasal 33 UUD 1945 dalam forum persidangan BPUPKI di awal atau perintisan Kemerdekan RI.
Latar belakang yang melahirkan Koperasi Rochdale, munculnya ideologi pembebasan dari orang-orang tertindas (musta’afin), sehingga mereka berhimpun dalam Koperasi sebagai anggota, pengurus dan pengawas Badan Usaha Koperasi agar terhindar dan atau terbebas dari problem kemiskinan, kebodohan dan keterbelakang (3-K penyakit sosial). Penyakit sosial 3-K itu timbul dan muncul, akibat kuatnya pengaruh kapitalis barat di era industeri, yang berwatak eksploitatif, melanggar nilai-nilai kemanusiaan (dehumanisasi), otoriter, feodal, dan diskriminatif (not egaliter), contoh VOC di.zaman kolonial penjajahan Belanda, etc.
Jadi lahirnya gerakan berkoperasi, sesungguhnya merupakan antitesa atau perlawanan, protes terhadap kekuatan ekonomi dan hegemoni segelintir pemilik modal, tuan tanah (kapitalis, oligarki) yang serakah, eksploitatif dan menjajah. Sistem nilai Perkoperasian terakumulasi, terkristalisasi dan terformulasi ke dalam 7 (tujuh) Prinsip Koperasi berdasarkan UU Nomor 25 tahun 1992, hingga sekarang masih relevan.
Prinsip-prinsip Koperasi itu adalah cara pandang.(mindset, falsafah) dan sekaligus tujuan dan cita-cita berkoperasi (ideologi Koperasi). Saya menilai 2 (dua) elemen dasar berupa falsafah dan ideologi Berkoperasi ini mayoritas kurang dan bahkan tidak dipahami, dikhayati dan diamalkan oleh main stakeholders Koperasi seperti para penentu kebijakan dan regulasi, serta para pejabat pembina Koperasi Indonesia, apalagi elite masyarakat desa dan kelurahan di Indonesia, terlebih warga masyarakat akar rumput (grass rote society).
Hal ini disebabkan faktor utama lemahnya literasi dan edukasi pengetahuan dan praktek seluk-beluk perkoperasian di lingkungan sosial, disebabkan jarangnya atau sangat kurangnya program dan kegiatan pendidikan, pelatihan, penyuluhan dan penataran serta pemasyarakatan (diklatluhtarmas) seluk-beluk Perkoperasian di dalam kehidupan masyarakat pada beberapa strata sosial yang ada.
Saya sudah mengingatkan dalam artikel/tulisan saya AA kira-kira 1-2 bulan yang lalu, dengan pertanyaan hipotetik Kopdes MP yang dibentuk: asli atau palsu?. Setting teknical proses pembentukan Kopdes MP, dengar dasar Surat Edaran Menkop RI, bpk BAS tentang Pedoman Umum Pembentukan Kopdes MP, terdapat beberapa (4-5) ketentuan yang melanggar UU 25 thn 1992 ttg Perkoperasian, sehingga berpotensi lahirnya Koperasi Semu (Pseudo-cooperative) karena melanggar Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia sebagai watak, jati diri (identitas) koperasi yang sebenarnya. Walaupun dalam pertimbangan Surat Edaran Menkop RI nomor 1 thn 2025, UU Nomor 25 thn 1992 telah ditulis dan dimasukan dalam bahasa pertimbangannya dibentuk Kopdes MP di era Kabinet Merah Putih, Presiden RI bpk.Jenderal Purn Prabowo Subianto.
Tulisan saya AA yang berjudul “Kopdes MP: Genuine or Pseudo-cooperative ? sudah beredar viral di beberapa medsos beberapa waktu lalu, niatnya memberitahu dan mencerahkan publik, sekaligus memperingatkan Para Pemangku Penentu Kebijakan dan Regulasi, agar lebih berhati-hati, cerdas, jujur dan bijak dalam membuat kebijakan dan regulasi publik untuk memajukan, menumbuh-kembangkan kehidupan berkoperasi di Tanah Air Indonesia, barangtentu mengikuti Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
Ya tapi itulah, faktanya sehari setelah Kopdes MP dilaunching Presiden.RI, Kopdes MP di Tuban Jatim “bubar”, akibat ada miskom diinternal koperasi dengan mitra kalaborasinya selama ini,, sehingga berakibat fatal, mereka pecah kongsi, buyar sehingga “bubar”.
Hal ini disengaja berbuat tidak jujur, alias data dan informasi disampaikan ke publik dalam acara Launching Kopdes MP bersama Presiden RI bpk PS itu berdusta, informasi palsu (hoaks, false) ternyata asset hasil dari kemitraan bersama pihak lain, yaitu Kopontren di Tuban tsb “bodong” alias bohong-bohongan demi “Asal Bapak (Presiden PS) Senang” (ABS), ada budaya kemunafikan (hipokrit) dari kalangan elite perdesaan di negeri kita ini, yang notabene mereka berstatus “kades”, elite politik desa dan pejabat publik lainnya. Watak kejujuran (integritas, honest) yang semakin langka, dan kurang tampak dalam berperilaku sehari-hari. Bahkan yang muncul watak sebaliknya, tidak terpuji “ABS” dengan segala kemunafikan/hipokrit, yang amat memalukan, dan.bisa.meruntuhkan nama orang besar, kaum the ruling party negeri ini.
Demikian itulah indikasi gejala sosial negatif dan merupakan salah satu ciri Pseudo-cooperative (Koperasi Semu). Kita amat sedih, prihatin sekali, sebenarnya mau dibawah kemana arah sistem perekonomian nasional NKRI berdasarkan Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 ini?.
Pada hal amanat konstitusi UUD 1945 pasal 33 (Bab Kesejahteraan Sosial), Badan Usaha Koperasi Indonesia didirikan di tengah-tengan lingkungan masyarakat (perdesaan dan perkotaan) diharapkan bisa berperan dan berfungsi menjadi Soko Guru sistem perekonomian rakyat, artinya sukses mewarnai demokrasi ekonomi (dari, oleh dan untuk rakyat) yang mensejahterakan rakyat dan kemakmuran bersama rakyat, bukan kemakmuran orang perseorangan spt yang berlangsung dalam fostur dan sistem perekonomian kapitalis yang eksploitatif, serakah (greedy, moral hazard), membuat ketimpangan (gap) sosial-ekonomi yang semakin menganga, lihat angka gini ratio sebesar 0.4 lebih, sebagai indikator kinerja perekonomian suatu negara Indonesia yang tidak baik-baik amat, yang sangat timpang versus pemerataan sosial.
Untuk mewujudkan perekonomian nasional sebagaimana dicita-citakan, tumbuh-merata, dimana Koperasi sebagai soko gurunya, nampak.agak sulit dan sukar dicapai dan diwujudkan di negeri saat ini dan masa depan. Akibat problem sosial yang bersifat struktural: public policy and regulation based on did’nt konstitusional, dan kultural: sikap mental yang abnormal, anomali, hipokrit, yang berkelindan dan complicated, alias kecurangan terstruktur, sistimatis dan masif.
Maaf, muncul sikap atau mindset publik yang pesimistik ini, melihat rialitas sosial yang terjadi di tengah-tengah masyarakat Indonesia saat ini, zaman Now, dengan melihat gaya hidup dan gerak gerik (guster and life style) elite desa yang ABS, hipokrit yang bertentangan dengan watak insan Koperasi yakni memelihara kejujuran (integrity), kebersamaan (solidarity), mengedepankan kepentingan orang banyak (altruisme), guyup, gotong royong, saling menolong dan memperkuat kemandirian (self help dan self relience), menjunjung keadilan sosial untuk mewujudkan cita-cita kesejahteraan bersama (social walfare and social equity), …tersebut, nauzubillahi minzalik.
Sekian dan terima kasih. Semoga bermanfaat, dan Allah SWT senantiasa melindungi dan menolong hamba-hambanya yang berimtaq, gemar berbuat kebajikan dan mencegah kemungkaran, serta percaya hari akhirats, sebagai jalan keselamatan, Aamiin3 YRA. ****
Gallery and Ecofunopoly, Kp Wangun Atas Rt 06 Rw 01 Kel.Sindangsari, Botim.City, West Java, Kamis 24 Juli 2025.###
Wassalam
=====✅✅✅
Dr Ir.H.Apendi Arsyad MSi(Pendiri dan Dosen pengampu Matkul Koperasi selama 34 thn pada Prodi Agribisnis Faperta Universitas Djuanda (UNIDA) Bogor (1986-2024), Pendiri dan Ketua Kopkar UNIDA thn 1988-1994), Wakil Ketua Pengurus 1993-1998,dan Ketua Majelis Pakar Dekopinda Kab.Bogor (2010-2025), pernah mendapat penghargaan dari Gubernur Jabar, Bupati Bogor dan Dekopinwil Jabar dan Dekopinda Kab.Bogor sebagai Pemuda Pelopor Pembangunan Koperasi Jawa Barat (thn 1994), Pakar dan Akademisi Koperasi dalam rangka HUT Koperasi thn 2013 dan 2017 serta Konsultan K/L negara).