Komunitas Teu Hayang Rokok Sebut Perda KTR Sukses

  • Whatsapp
Wali Kota Bogor, Bima Arya (ketiga dari kanan) bersama Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim (keempat dari kiri) usai menghadiri diskusi dengan Komunitas Teu Hayang Rokok di BCC, Jumat (5/4/2024). (ist)

jurnalbogor.com – Komunitas Teu Hayang Rokok mengapresiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor lantaran telah berhasil menerapkan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ketua No Tobacco Community (NoTC), Bambang Priyono mengatakan, penerapan Perda KTR berdampak positif bagi kesehatan masyarakat serta pertumbuhan pendapatan daerah.

Read More

“Upaya Pemkot ini telah mendorong peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Menurut data dari Biro Pusat Statistik (BPS), sejak diberlakukannya aturan tersebut di tahun 2010 Angka Harapan Hidup (AHH) penduduk kota hujan tersebut meningkat hingga 4,32 persen di akhir tahun 2023,” ujar Bambang saat ditemui di Bogor Creative Center (BCC), Jumat (5/4/2024).

Walau banyak mendapat penentangan dan diragukan, sambung Bambang, Perda KTR malah berdampak pada peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan bahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor.

“Berdasarkan data, penerapan kedua Perda ini dari tahun ke tahun sangat berdampak positif khususnya peningkatan angka harapan hidup masyarakat dan penerimaan daerah,” ucapnya.

Hal itu terbukti dari penerimaan daerah malah bertambah setelah perda reklame rokok diberlakukan. Sehingga, kata dia, apabila yang mengatakan sebaliknya, jelas itu merupakan black campaign lantaran datanya sudah jelas.

Menurutnya, sejak reklame di Kota Bogor tidak lagi dikuasai produk rokok, berbagai merek produk non-rokok justru berlomba ingin menggunakan papan iklan luar ruang.

Bambang menilai bahwa penetapan sembilan KTR juga berperan signifikan dalam membentuk citra baru Kota Bogor sebagai daerah tujuan wisata yang peduli terhadap kesehatan wisatawan.

“Industri kreatif di kota hujan ini pun makin berkembang karena semakin luasnya kemungkinan kerja sama antara pelaku industri kreatif dengan berbagal calon sponsor, tidak seperti yang dahulu mayoritas ikuasai oleh industri rokok,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua
Forum Pelaku Ekonomi Kreatif (REKA) Bogor, Georgian Marcello mengatakan, bila implementasi kedua perda ini telah membawa dampak positif bagi industri kreatif Kota Bogor.

“Pelaku ekonomi kreatif kini banyak terpapar dengan peluang kerja sama atau sponsor. Mindset kami
justru makin kreatif karena peluang kolaborasi antar merek produk dapat meningkatkan kualitas
kreasi dan hasil,” katanya.

“Akibatnya muncul ide-ide baru, ini jelas penting untuk meningkatkan daya
saing produk asal Bogor di kancah nasional bahkan internasional,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wali Kota Bogor, Bima Arya menjelaskan, penerapan Perda KTR sudah berlangsung sejak tahun 2009 menjadikan Kota Bogor sebagai pionir di Indonesia.

Ia menyebut modifikasi peraturan yang dikeluarkan bahkan menjadi inovasi bagi wilayah lain

“Di Asia Pasifik Kota Bogor menjadi yang paling aktif dalam pengendalian tembakau,” tegasnya.

Sehingga, kebijakan ini bukan tanpa dasar, sebab ini merupakan turunan dari kebijakan nasional dalam hal pengendalian tembakau dan melindungi anak-anak muda agar lebih sehat.

Bima mengapresiaasi dukungan yang disampaikan oleh Komunitas Teu Hayang Rokok.

Bima mengatakan bahwa Kota Bogor perlu terus menjaga langkah ke depan dalam penguatan dan penyempurnaan kebijakan tersebut.

“Saya berharap juga wali kota berikutnya tidak main-main dengan amanah ini. Tak main-main dengan mimpi agar Kota Bogor menjadi sehat,” tandasnya.

(FDY)

Editor: Fredy Kristianto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *