Bismilllahir Rahmanir Rahiem
Kita sepakat apa yang dinarasikan mantan Pangab TNI, bpk Jenderal Purn Gatot Nurmantio (GN) tentang respon Kepres 17 thn 2022, Kewaspadaan terhadap lahirnya kembali “reborn” kader-kader PKI harus dan wajib ditingkatkan, demi menyelamatkan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 .
Kita amati kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam berbagai aspek ipoleksosbudhankam banyak mengalami kemunduran dianalisis dari sejumlah indikator based on data and information secara faktual, presisi dan akurasi.
Beberapa fakta dan gejala minus spt angka kemiskinan, pengguran, stunting, utang luar negeri, angka indeks korupsi, lemahnya supramasi hukum, nepotisme politik dan politik dinasti, penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), kerusakan ekosistem alam dan lingkungan hidup, angka bencana alam, ketimpangan.sosial ditandai indeks gini ratio yang tinggi dan.menganga,dan lain-lain, cukuplah meyakinkan kita bahwa NKRI sedang “tidak baik-baik saja”, bahasa santunnya, sebenarnya Indonesia sedang dalam kondisi “krisis multi dimensi’ apabila kita tinjau dalam perspektif saintech secara jujur-objektif dan ilmiah.
Maaf, saya sdh mengkritik 1-2 tahun lalu melalui sejumlah artikel saya, diantaranya yang berjudul salah satunya “Regim Jokowi ke Arah Kiri Baru”, atas terbitnya Kepres RI Nomor 17 thn 2022, ini merupakan gejala sosial paradoks dan anomali.
Statement resmi Presiden RI Jokowi yang ada di video Youtube dan sudah viral di medsos, diulas dan dinarasikan oleh bpk.Jenderal Purn GN jejak digital tampak jelas sekali.
Isinya statementnya sesuai bunyi Kepres RI nomor 17/2022, bahwa peristiwa G 30 S PKI adalah pelanggaran HAM berat, TNI diharuskan Mulyono memiinta maaf.kepada para korban.
Orang waras pun yang paham fakta sejarah penghianatan PKI kepada NKRI, dan terbunuhnya para Jenderal TNI dibuang ke Lubang Buaya Jaktim, akan berpikir dan berpendapat sebuah Kepres RI dibacakan Presiden RI Jokowi, sungguh edan, ada pembalikan fakta dan interpretasi sejarah yang luar biasa sedang terjadi di Tanah Air Indonesia.
Kita amat menyayangkan sikap dan gusture bpk Prof Mahfud selaku Menko Polkam RI, bpk Jenderal PS selaku Menhan RI, dll para penegak dan pendekar Pancasila, kok tidak bisa berbuat apa-apa (permisif) menghadapi Kepres RI peristiwa pelanggaran 30 S PKI adalah pelanggaran HAM oleh TNI, edan, paradoks dan anomali.
Kita amat menyayangkan DPR RI, DPD RI, yang merupakan anggota MPR RI banyak orang-orang muslim sebagian besar kawan-kawan kita juga, mereka pernah menjadi aktivis di ormas Islam spt Kahmi, Icmi, dan ormas Islam lainnya, mereka kok diam saja (bhs Sundanya “cicing wae”), astaghfirullahal aziem.
Bahkan mereka membiarkan dan boleh jadi mereka ikut serta mendukung regim Mulyono berbuat semena-mena (abuse of power) melanggar konstitusi negara UUD 1945 secara vulgar dan kasat mata. Jujur kita berkata, sebenarnya begitu banyak pelanggaran yang terjadi, terutama Pilpres 2024 yang curang TSM, dan menempatkan Cawapres RI GRR putra Jokowi yang cacat konstitusi berhasil menjadi Wapres RI. Kini oleh para purnawan Jenderal dan Perwira Pensiunan TNI, wapres GRR diusulkan melalui MPR RI harus dicopot (diimpeacment) yang suratnya sudah dikirim kepada Ketua DPR RI dan Ketua MPR RI, beberapa minggu yang lalu, insyaAllah sukses, agar ATHG terhadap kepemimpinan Presiden RI bpk PS bisa dinihilkan atau paling tidak diminimalkan resikonya.
Jangan sampai gerakan “Fufufafa” berhasil menelikung di tengah jalan. Kita yakin dan paham kemampuan analisis para Jenderal TNI melihat dinamika politik kenegaraan, dan begitu pun komitmen cinta Tanah Air-NKRI tidak diragukan lagi. Mereka para elite militer yang terlatih, berpengalaman, berdiri tegak lurus demi kejayaan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dengan janji setianya Sapta Marga.
Kita berharap semoga bpk Presiden Jenderal Purn PS sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan RI mau dan mampu menghantarkan Indonesia Emas 2045, 100 tahun Indonesia Merdeka, dimana kehidupan Rakyat yang adil dan makmur. Jika mengikuti isi pidato beliau dengan retorika membela Rakyat, membuat kita semakin yakin akan upaya dan cita-cita mulia bpk PS, Presiden RI 5 tahun kedepan, 2024-2029.
Akan tetapi itulah, anomali dan paradoksnya, dimana MPR RI diam saja, cicing wae,.melihat berbagai pelanggaran (abuse of power and authority) dan kegagalan pemerintahan di era Presiden Jokowi, karena mereka produk UUD 1945 yang merupakan hasil amandemen ke 4 kali. UUD 1945 Amandemen yang menghasilkan wakil rakyat yang tidak aspiratif dan tidak mewakili Rakyat (era kaum saudagar) akan tetapi melenceng dan bergeser aspiratif dan kepentingan oligarky yang serakah (greedy), gusture-moral hazard, anasionalist and not religous (ateis-komunisme).
Harap maklum untuk memasuki gedung parlemen, menjadi anggota DPR RI dan DPD RI (anggota MPR RI) melalu proses Pemilu, membutuhkan biaya politik yang sangat tinggi (higt cost), dalam menjalani rangkaian praktek-praktek aktivitas demokrasi yang panjang dan melelahkan, yang bercirikan transaksional (suap menyuap/sogok menyogok) “wanipiro” amoral dan nonetik untuk meraih dukungan suara pemilih agar bisa menjadi pemenang. Pola berperilaku demokrasi politik Indonesia, pemilu langsung yang melanggar Sila ke 4 Pancasila, adalah superpragmatisme culluture, akhirnya mereka terperangkap pengeluaran dana besar (milyaran bahkan Triliyunan) melalui “ijon” kpd segelintir pemilik modal besar, para cukong (oligarky) untuk membiayai proses demokrasi langsung yang sesat dan menyesatkan itu.
Pemilu Indonesia di era Orba dan Orde Reformasi yang bercirikan liberalistik, kapitalistik, sekular bahkan terjerembab dalam perangkap ateis dan komunisme, seolah-olah hidup tak bertuhan lagi, Tuhannya para pemilih dan yang dipilih telah bergeser hanya pada kekuatan material (kapital) yang berkisar dan seputar pemenuhan syahwat 3 Ta (tahta, harta dan wanita/free sex).
Salah satu dampak negatifnya adalah banyak kebijakan dan regulasi publik (public policy and regulation)yang pro oligarky, yang dampaknya mengabaikan dan melalaikan kepentingan dan aspirasi Rakyat. Moto dan jargon politik nasional di negeri “Kanoha” kita, muncul kosa kata dan bahasa konyol…”maju tak gentar membela yang bayar, bukan membela yang benar” yang merupakan.cerminan pragmatisme, nihil idealisme.
Demikian banyak faktanya, diantaranya kita sebut UU Minerba yamg prooligarky, UU “Ombibuslaw” Cipta Kerja yang dipelesetkan UU Cilaka bagi tenaga kerja, UU IKN yang tidak layak dan menguras dana APBN, UU Kesehatan pro asing/oligarki, dan banyak lagi yang lain, menyebabkan cita-cita dan tujuan bernegara NKRI semakin sulit dan sukar untuk diwujudkan.
Fakta yang menyesakan dada dan gemas serta getir kita melihat dan mendengarkan beritanya di mass media dan medsos, adalah proyek Pemagaran Laut di PIK 2 perairan Banten yang melanggar berbagai UU termasuk Hukum Laut Internasional (UNCLOS, 1982), ditambahkan lagi ombral izin tambang Nikel dimana-mana, yang sangat menyesakan napas kita adalah 5 (lima) perusahaan pemegang izin konsesi tambang Nikel yang merusak ekosistem perairan alamiah yang estetika dan eksotik kepulauan Raja Ampat Papua Barat.
Bahwa kita sangat paham kawasan Raja Ampat telah menjadi “sorga terakhir yang ada di dunia” para ecomarine tourisme in the world, menikmati alam anugerah Tuhan sebagai sumber kemakmuran.bersama Rakyat Indonesia (baca amanah konstitusi pasal 33 UUD 1945).
Ekosistem alam perairan laut dan pulau-pulau kecil (small island and ocean of archipelago country) kawasan Raja Ampat yang telah dianugerahi Allah SWT dengan segala fanorama alam yang indah, eksotik, terdapat flora (ekosistem terumbu karang yang estetik dan eksotik) dan fauna endemik (tak ada makhluk sejenis Ikan yang unik dan estetik ini terdapat di belahan dunia atau negara lain) Tanah Air Indonesia sudah dikenal yang memiliki kekayaan alam megabiodiversity, yang seharusnya disyukuri, dijaga, dipelihara, dikonservasi oleh warga bangsa/WNI untuk sukses meraup devisa melalui pengembangan industri wisata alam yang ramah lingkungan (marine ecotourisme), dan memberdayakan perekonomian rakyat setempat (local community) guna mensejahterakan mereka tanpa merusak landscape alam pulau-pulau kecil (small island) yang indah (estetik) menurut UU Nomor 1 thn 2014 wajib dilindungi pulau-pulau kecil oleh semua pemangku kepentingan (stakeholders).
Saran saya dan kita, WNI yang setia kepada negara-bangsa, sudah waktunya para birokrat penentu/pembuat kebijakan, terutama pihak pemberi izin tambang Nikel wajib paham dan taat pada prinsip, kaidah hukum dan tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) bukan sekedar retorika, tetapi berkerjalah dengan triple C, punya “concept, concent/consistence and commitment”, demi cinta Tanah Air bernama Indonesia Raya yang berjaya, digdaya dan berdaulat (dignity).
Akan tetapi kini, akibat keserakahan (greedy) dan kebodohan para elite pembuat dan penentu kebijakan berkolusi dengan pengusaha-investor jahat, mereka merusak ekosistem alam dan lingkungannya dengan aktivitas industeri eksplorasi tambang Nikel, yang mencemari (polution) dan merubah/merusak bentangan (landscape) alam, demi untuk memperkaya segelintir orang, para oknum pejabat negara dan pemerintahan (the ruling party) berkolusi bersama kaum pemilik modal besar (oligarky) yang.sekarang mereka telah sukses menciptakan negara bayangan (shadow state) meminjam istilah periset BRIN Prof.Syarif Hidayat yang artikelnya dimuat di HU Kompas beberapa waktu lalu. Hegemoni kekuatan modal (kapital) yang sangat kuat (power pull) sehingga mengendalikan hukum dan memguasai politik negara.
Berbagai protes bermunculan, yang dilontarkan warga dunia spt NGO Green Peace etc dan warga Indonesia pencinta lingkungan hidup, maaf kesannya tidak begitu dihiraukan oleh regim penguasa yang telah tersandra oligarky, memang sungguh memalukan. Mereka seolah-olah tidak paham, menutup.mata tentang hasil komitmen dan kesepakatan Tokoh-Tokoh Pemerintahan se Dunia yang bertemu dalam forum World Summit yang dihimpun dan dibawa koordinasi PBB (United Nations). Mereka, para the.ruling party Indonesia tak mau mengerti dan terus melanggar konsep, kaidah dan agenda serta Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Suatainable Development) dengan 17 agenda dan tujuannya (SDGs).
SDGs proses pembangunan yang wajib dan harus menyeimbangkan 3 kepentingan utama yaitu dimensi ekonomi (pertumbuhan ekonomi, income, devisa negara, dan lapangan kerja), ekologi (pelestarian ekosistem alam dan lingkungan hidup serta mempertahankan biodiversity) dan ekososial (social equity and justice, penegakan HAM, apresiasi local wisdoms), demi keberlanjutan aktivitas pembangunan yang bisa memenuhi kebutuhan generasi kini dan masa depan bagi jaminan hudup mereka: anak-cucu dan cicit kita.
Jadi apa yang dikatakan mantan Pangab TNI, bpk GN yang beredar dan viral videonya di medsos bahwa NKRI birokrasi telah diselusupi kader-kader PKI, demikian itu gejala sosial benar adanya. Kita seharusnya mendukung pernyataan sikap 8 butir mantan/purnawan TNI untuk kembali ke UUD 1945 asli, mengusir migran dan tenaga kerja RRC di industri tambang Nikel dari Tanah Air Indonesia, hentikan PSN PIK 2, PSN Eco Rempang City, dan lain-lainnya.
Saya juga sudah pernah menulis tentang isu-isu strategis apa dan mengapa kita harus Kembali ke UUD 1945 asli, yang ditetapkan tgl 18 Agustus 1945 oleh sidang PPKI, pada beberapa bulan lalu, alhamdulillah tulisan tsb sudah beredar dan viral di media sosial.
Dalam menghadapi carut-marut kondisi negara-bangsa Indonesia, terutama carut-marut praktek penegakan hukum, solusinya yang tepat adalah ada pada isi Pernyataan Sikap 103 orang Purnawirawan TNI tsb.
Berdasarkan kondisi eksisting NKRI dewasa ini (era milenial zaman Now, era distrupsi) maka kita harus paham dan mengerti langkah penting dan strategis yang diambil Presiden RI bpk Jenderal Purn PS saat ini, bahwa untuk menyelamatkan Indonesia dari ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) kader-kader PKI, maka solusinya perwira TNI aktif harus masuk dan menguasai posisi strategis birokrasi Pemerintahan RI dan Kementerian/Lembaga (K/L) negara lainnya.
Dengan kata lain, solusinya terbaik (the best solution) dwi fungsi ABRI harus kembali diterapkan, sebagai koreksi kegagalan gerakan Reformasi thn 1998, fakta kekuatan sipil tidak berdaya (powerless) dan tidak mampu mengimbangi pengaruh kader-kader PKI di birokrasi Pemerintahan RI era Mulyono.
Demikian narasi ringkas,.mengapa kita harus mewaspadai gerakan 30 S PKI gaya baru, sebagaimana diingatkan Jenderal Purn.GN, dan kita harus juga paham apa dan mengapa Dwi Fungsi ABRI kembali lagi dalam birokrasi Pemerintahan RI di era Presiden RI bpk.PS. Mari kita doakan semoga Presiden RI bpk PS senantiasa sehat walafiat , diberi kekuatan lahir dan bathin, serta berada dalam lindungan dan pertolongan Allah SWT, demi menjaga keselamatan dan kemajuan serta kejayaan Indonesia yang kita cita-citakan, Aamiin3 YRA***
Save Rakyat, Bangsa dan NKRI.###
Gallery and Ecofunworkshop, Kp Wangun Atas Rt 06 Rw 01 Kel Sindangsari Botim, City West Java, Senin, 9 Juni 2025
Wassalam
====✅✅✅
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad.MSi (Pendiri dan Ketua Wanhat MPW ICMI Orwilsus Bogor merangkap Wasek Wankar MPP ICMI, Pendiri dan Dosen Universitas Djuanda Bogor thn 1986-2024, Konsultan K/L negara, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial Melalui Tulisannya di Media Sosial dalam Rangka Menyonsong Indonesia Emas thn 2045)