jurnalbogor.com – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, Muhammad Irvan Maulana meminta agar moratorium minimarket di Bumi Tegar Beriman tidak dicabut.
Pasalnya, meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor sudah menyetop sementara pendiriannya melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM), namun usaha tersebut malah kian menjamur.
“Sejak tahun 2017 lalu Pemkab Bogor sudah mengeluarkan Perbup tentang IUTM, namun Minimarket tetap menjamur. Apalagi jika moratoriumnya dicabut,” kata Muhammad Irvan Maulana, Senin (14/4/25).
Ipeck sapaan akrabnya itu menegaskan bahwa menjamurnya Minimarket dengan merek dagang Alfamart, Alfamidi, Indomaret dan lainnya itu, sangat berdampak terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Bogor.
Pelaku UMKM, kata Ipeck, bisa tergerus dengan toko modern yang memang memiliki fasilitas lengkap. Bahkan barang dagangan di toko modern saat ini sudah menyediakan ikan asin yang biasanya hanya ada di pelaku UMKM atau pedagang sayuran.
“Namanya usaha UMKM ya seadanya fasilitasnya. Tapi pemilik UMKM itu di dominasi oleh masyarakat bawah yang jualannya juga seadanya. Malah sekarang di toko modern ini ikan asin juga dijual,” beber Ipeck.
Oleh karena itu, kata Politisi Gerindra ini, Pemkab Bogor harus mengkaji ulang terkait pencabutan moratorium minimarket tersebut. Jangan sampai, karena dibebaskan hingga membuka toko di kampung, para pelaku UMKM ini mala gulung tikar.
“Kalau dicabut, nantinya mereka bisa saja buka toko di perkampungan. Kan kasian yang punya warung klontong, sayuran dan lainnya. Mereka bisa gulung tikar karena kalah saing,” ujarnya.
Dia menyarankan, untuk saat ini lebih baik Pemkab Bogor bisa mengakomodir produk UMKM agar bisa masuk ke minimarket tersebut. Dengan begitu, baik pengusaha minimarket dan UMKM bisa saling menguntungkan.
“Dadipada dicabut (moratorium) yang nantinya akan ada yang dirugikan, lebih baik Pemkab Bogor membuat aturan agar Minimarket bisa menerima produk UMKM,” tandasnya.
Untuk diketahui, Moratorium minimarket di Kabupaten Bogor tertuang dalam Perbub nomor 63 tahun 2017 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
Aturan ini berlaku untuk 20 kecamatan, antara lain Kecamatan Cibinong, Babakan Madang, Gunung Putri, Cileungsi, Bojong Gede, Gunung Sindur, Kemang, Cibungbulang, Ciampea, Kemang.
Kemudian Kecamatan Parung, Kecamatan Cisarua, Kecamatan Tajurhalang, Kecamatan Klapanunggal, Kecamatan Ciomas, Kecamatan Leuwiliang, Kecamatan Megamendung, Kecamatan Ciawi, Kecamatan Sukaraja dan Kecamatan Pamijahan. (Aga*)