Kasus Tersangka Setiadi Noto Subagio “Parkir”

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Meski telah menetapkan seorang tersangka yakni Setiadi Noto Subagio sejak berbulan-bulan lamanya, Polisi Resort (Polres) Bogor masih belum juga menuntaskan kasus pelapor Acang Suryana.

Kasus yang menjerat Direktur PT Ferry Sonneville (FS) tersebut bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/1410/IX/2021/JBR/RES BGR, tertanggal 23 September 2021, yang dilayangkan oleh Acang Suryana.

Read More

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka bernomor S.Tap/381/IX/RES.1.9/2025/Reskrim yang diterbitkan pada Senin (15/9/2025).

Polres Bogor menetapkan tersangka dengan merujuk pada: Pasal 109 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Setelah ditetapkan tersangka, Polres Bogor tak lantas menahan Setiadi Noto Subagio dengan alasan adanya surat keterangan riwayat kesehatan terkait penyakit jantung.

Pelapor Acang Suryana mengatakan, bahwa pihaknya belum mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

“Belum ada SP2HP untuk perkembangan kasus yang telah saya laporkan terhadap salah satu terlapor Setiadi Noto Subagio tersebut,” kata Acang.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Anggi Eko Prasetyo memaparkan, bahwa pihaknya masih lakukan proses terhadap laporan yang diduga menjerat Direktur PT Ferry Sonnevile tersebut.

“Pelaporan kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik,” singkat AKP Anggi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. (Ando)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *