Kajama Disegel Lagi, Ancaman Tipiring Menanti Kalau Dicopot Lagi

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan pemasangan garis PPNS dan penyegelan terhadap tiga bangunan diduga tak berizin milik PT Karya Jaya Mandiri Megah Prakoso (Kajama), di Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Senin (26/1/2026).

Penyidik Satpol PP Kabupaten Bogor, Erwin mengatakan, pihaknya lakukan penyegelan terhadap tiga bangunan yang diduga belum mengantongi ijin mendirikan membangunkan.

Read More

“Penyegelan objek di Kajama ini bukan pertama kali kami lakukan, sekarang kami segel dan pasang PPNS. Kalau ada pencopotan lagi, kami akan jerat dengan tindak pidana ringan,” ujar Erwin kepada Wartawan, usia memasang garis PPNS dan penyegelan PT Kajama.

Ia menerangkan, bahwa pihaknya mendapati adanya pelanggaran terhadap ketiga bangunan yang telah dipasang kembali garis PPNS dan segel itu.

“Kalau bangunan utama yakni kantor itu sudah berizin, tetapi untuk dua bangunan yang merupakan perluasan perusahaan itu beserta parkiran motor itu belum memiliki ijin,” terangnya.

Lebih lanjut ia memaparkan, pihak pelanggar tidak diperbolehkan melakukan kegiatan terhadap bangunan -bangunan yang telah dipasang garis PPNS dan segel tersebut.

“Iya, tidak boleh ada aktivitas terlebih dahulu sampai administrasi atau ijinnya dipenuhi. Kalau pun segel dan garis PPNS itu dicabut harus berdasarkan berita acara yang dibuat oleh kami,” tandasnya.

Sebelumnya, pasukan penegak Perda telah melakukan pemasangan segel dan garis PPNS terhadap tiga bangunan yang sama milik Kajama, namun dilakukan pencopotan oleh oknum.

Dari informasi yang didapat, PT Kajama tidak akan dapat melakukan proses ijin dikarenakan legalitas lahan sebagai dasar pengurusan ijin yang belum bersertifikat miliknya. (Ando)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *