jurnalbogor.com – Kepala Desa Deden Aden mengaku telah melaporkan oknum wartawan dan provokator ke polisi setelah membuat gaduh di lingkungan Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Desa Pabuaran, Deden Aden bahwa sejumlah orang yang dilaporkan itu dikarenakan membuat fitnah dan menciptakan perpecahan di lingkungan masyarakat.
“Saya kemarin tanggal 26 Februari 2025 telah melaporkan oknum wartawan dan sekelompok orang yang menjadi provokator aksi demo. Untuk oknum wartawan ini, mereka menuliskan berita yang sudah beredar dengan berisi fitnah dan tidak dapat dipertanggung jawabkan,” katanya kepada wartawan, pada Minggu 2 Maret 2025.
Lanjut kata dia sedangkan, untuk orang yang menjadi provokasi dalam aksi demo itu merupakan warganya sendiri, namun Aden menyayangkan adanya dugaan demo bayaran tersebut sehingga menciptakan perpecahan di lingkungan Desa Pabuaran.
“Jadi sudah tiga kali ada Demo di Desa Pabuaran oleh warga yang di duga masyarakat bayaran dengan menyampaikan tuntutan. Dan karena ada fitnah dalam demo itu dan menciptakan perpecahan di warga sekitar, saya sebagai Kepala desa melaporkan oknum wartawan dan provokator dalam aksi demo ke pihak kepolisian polres Bogor,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan bahwa laporan itu telah keluar dengan Laporan Polisi Nomor: STPP/16/11/2025/Reskrim, pada kemarin Senin tanggal 24 bulan Februari tahun 2025 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Dalam pernyataan ini saya sebagai kepala desa Pabuaran telah menempuh jalur hukum semata mata untuk edukasi kepada semua pihak bahwa apabila ada permasalahan di hukum. Dan kita ada jalur penyelesaian yang sudah di atur dalam undang-undang,” ucapnya.
Aden juga meminta kepada masyarakat untuk tidak termakan dalam isu hoax dan malah menimbulkan kegaduhan dan perpecahan di lingkungan warga masyarakat Desa Pabuaran, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor.
“Saya meminta kepada masyarakat untuk tidak mudah termakan isu hoax dan semoga permasalahan ini segera cepat selesai dan tidak ada lagi provokasi yang menyudutkan pihak mana pun dan malah merugikan orang lain,” pungkasnya. (AG)