Jual Nama Warga, Ketua RT 03/19 Rampas Aset Poktan Seroja

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Miris, disaat Pemerintah Kabupaten Bogor berupaya untuk meningkatkan ketahanan pangan dilingkungan masyarakat, Ketua RT.03/RW.19 berinisial E justru merampas aset kelompok tani milik Poktan Seroja untuk dialihfungsikan menjadi pos ronda.

Lucunya lagi, bak pejabat yang paling faham aturan Ketua RT tersebut mengatakan bebas untuk melakukan apapun karena itu bantuan dari pemerintah.

Read More

Dari voice note yang beredar, Ketua RT yang berlagak bak pejabat daerah tersebut mengaku berhak atas aset Poktan Seroja karena dirinya sekarang sudah menjadi Ketua RT.

“Inget, RT nya saya sekarang, segala bentuk kegiatan kalo gak ada izin dari saya akan saya bubarkan,” ketusnya dalam voice note yang beredar di group lingkungan warga.

Sementara, Ketua Poktan Seroja Ferry, mengaku kecewa dengan sikap arogansi Ketua RT yang tanpa seizinnya mengalihfungsikan aset Poktan.

” Baja ringan itu aset Poktan Pokja 19 yang sudah di RAB kan Tahun 2023 karena kami mendapatkan bantuan dari Dana Desa saat itu,” jelas Ferry.

” Siapapun tidak bisa untuk mengalihfungsikan sembarangan aset tersebut, karena itu pertanggungjawaban Poktan. Saya yang bertanggungjawab akan hal itu,” tambahnya.

Sementara saat dihubungi via telepon cellular, Kepala Desa Tlajung Udik Yusuf Ibrahim akan memanggil Ketua RT yang bersikap arogan tersebut.

” Gak bisa seenaknya, semua ada pertanggungjawabannya. Saya akan panggil hari Senin mendatang,”katanya. (Ga*)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *