Izin Pengolahan Limbah PT MTLB Disoal

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Kasus penangkapan enam karyawan PT Mitra Tata Lingkungan Baru (MTLB) terkait dugaan penggelapan barang milik perusahaan berbuntut panjang. Pasalnya barang yang digelapkan tersebut tergolong Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) karena merupakan sisa produksi yang harus dimusnahkan. Padahal PT MTLB merupakan perusahaan yang diberi izin untuk mengangkut dan mengolah barang dengan katagori Non B3.

Kasus yang menyeruak ke publik itu pun menjadi sorotan berbagai pihak lantaran praktik bisnis PT MTLB yang dinilai sudah melanggar aturan. Hal ini pun diperkuat dengan banyaknya keluhan dari masyarakat di sekitar lokasi perusahaan yang kerap merasakan dampak bau menyengat setiap armada milik perusahaan melakukan aktivitas pengangkutan dan bongkar muat limbah.

Read More

“Bisnis PT MTLB ini kan non B3 tapi pada praktiknya kami pernah menemukan barang barang yang tergolong B3 diangkut dan diolah perusahaan. Karena warga juga sudah banyak yang komplain akibat bau menyengat yang keluar dari aktivitas di perusahaan,” kata anggota Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa Wanaherang, Thamrin kepada Jurnal Bogor.

Menurut dia, jika perusahaan melakukan aktivitas bisnis sesuai dengan perizinan yakni pengelolaan barang Non B3 maka hal itu tidak akan memiliki dampak lingkungan. Namun, faktanya aktivitas perusahaan justeru sebaliknya banyak mendapat komplain dari masyarakat lantaran dampak lingkungan karena diduga banyak barang B3 yang dikelola oleh perusahaan.

“Kasus yang ramai di publik kemarin seharusnya menjadi awal bagi pihak aparat kepolisian maupun pemerintah daerah untuk mengungkap praktik bisnis PT MTLB sebenarnya, karena disinyalir banyak penyimpangan,” tukasnya.

Thamrin juga menegaskan agar Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor untuk melakukan investigasi dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan. Pasalnya, sudah banyak keluhan dari masyarakat terkait aktivitas perusahaan yang dianggap sudah menyalahi perizinan.

“DLH jangan hanya menerima laporan yang sifatnya tertulis saja. Sini turun ke lapangan kita investigasi dan lihat bersama sebenarnya yang terjadi dilapangan agar DLH tahu yang sebenarnya seperti apa fakta di lapangan,” ujarnya.

Sementara itu, Petugas Gakum DLH Kabupaten Bogor yang dikonfirmasi terkait hal tersebut belum bisa memberikan keterangan.

(fik)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *