jurnalbogor.com – November 2024 segini iuran BPJS kesehatan kelas 1, 2, dan 3 terbaru. Skema iuran BPJS akan mengalami perubahan mulai Juli 2025, seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengatur tentang perubahan iuran BPJS yang akan diberlakukan pada Juli 2025. Namun, besaran iuran ini belum ditentukan, karena Presiden Jokowi memberikan waktu itu, hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkannya.
Pada masa transisi ini, peraturan tentang iuran yang berlaku ini masih sama Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022. Dalam ketentuan ini, skema perhitungan iuran peserta terbagi ke dalam beberapa aspek berikut penjelasannya, yang dirangkum okefinance, Selasa (12/11/2024):
Pertama, berlaku bagi peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
Kedua, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan, seperti PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, sebesar 5% dari gaji bulanan. Dari total tersebut, 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Ketiga, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU di BUMN, BUMD, dan sektor swasta sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Keempat, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PPU di BUMN, BUMD, dan sektor swasta sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Kelima, Iuran untuk kerabat PPU seperti saudara, ipar, asisten rumah tangga, serta peserta PBPU dan bukan pekerja dihitung secara terpisah. Berikut rinciannya:
Iuran untuk kelas III adalah Rp42.000 per orang per bulan, dengan pelayanan manfaat di ruang perawatan kelas III. Dari Juli hingga Desember 2020, peserta membayar Rp25.500, sementara pemerintah menanggung Rp16.500 sebagai bantuan iuran.
Mulai 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III meningkat menjadi Rp35.000, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp7.000.
Iuran untuk kelas II sebesar Rp100.000 per orang per bulan.
Iuran untuk Kelas I sebesar Rp150.000 per orang per bulan.
Keenam, Iuran Jaminan Kesehatan untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu mereka, sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayar oleh pemerintah.
Terakhir, menurut Perpres 63/2022, pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan tanpa denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016. Namun, denda akan dikenakan jika peserta pelayanan mendapatkan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaannya diaktifkan kembali.
Penulis: Mizie Apriansyah