jurnalbogor.com – RSUD Leuwiliang memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dugaan ketidaksesuaian pemberian obat kepada pasien lansia yang sempat mencuat di media daring. Klarifikasi ini disampaikan menyusul laporan yang menyebutkan bahwa pasien hanya menerima sebagian kecil dari obat yang seharusnya diresepkan.
Pasien berinisial Tn. IMY (82) diketahui menjalani pemeriksaan di Poliklinik Saraf RSUD Leuwiliang pada 21 April 2025. Menurut pihak rumah sakit, pasien telah mendapatkan satu jenis obat kronis untuk satu bulan, serta beberapa obat tambahan lainnya sesuai indikasi medis yang ditemukan saat pemeriksaan.
dr. Rosmalina Agustina, M.A.R.S, Kepala Bidang Medik RSUD Leuwiliang, menegaskan bahwa proses pemberian obat kronis di rumah sakit dilakukan sesuai Permenkes No. 73 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.
“Kami memastikan bahwa setiap obat yang diberikan telah sesuai resep dokter dan kebutuhan pasien, mengikuti standar pelayanan medis yang berlaku,” jelas dr. Lina.
RSUD Leuwiliang menyatakan tetap terbuka untuk menjalin komunikasi dan menjawab pertanyaan publik terkait pelayanan yang diberikan. Dengan adanya klarifikasi ini, RSUD Leuwiliang berharap masyarakat mendapatkan informasi yang benar. Dan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan keterbukaan terhadap masukan dari masyarakat.
(yev)