Dua Otak Penembakan di Pasar Mawar Ditangkap

  • Whatsapp

jurnalbogor.com – Dua dalang penembakan terhadap Torang Heriyanto (45) di kawasan Pasar Mawar, Kecamatan Bogor Tengah pada Senin (3/2/2025) lalu, berhasil diciduk Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bogor Kota bersama Tim Polda Jawa Barat.

Keduanya berinisial FY alias D dan HA, mereka ditangkap di salah satu penginapan yang berada di Jalan Dewi Sri, Bali pada Senin (10/2/2025).

Read More

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, AK Aji Riznaldi mengatakan bahwa perburuan dilakukan di Kota Bogor, Jakarta, dan Kabupaten Bogor. Kemudian, polisi mendapatkan kabar bila yang bersangkutan berada di Bali.

“Kami bekerjasama sama dengan tim Polda Jawa Barat untuk mencari mereka. FY dan HA ditangkap di sebuah penginapan setelah diintai selama dua hari,” ujar AKP Aji kepada wartawan, Selasa (11/2/2025).

Saat disinggung apakah ada campur tangan atau perintangan untuk membantu keduanya melarikan diri. AKP Aji, mengaku masih mendalami hal tersebut.

“Kalau untuk itu kami masih melakukan pendalaman,” tegas AKP Aji.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa setelah peristiwa penembakan keduanya langsung melarikan diri ke Bali menggunakan penerbangan pesawat pukul 10.00 WIB.

Dalam pelariannya, keduanya juga menggunakan nomor handphone (HP) baru. Bahkan, polisi langsung melakukan pencekalan ke luar negeri.

“Kami lakukan pencekalan karena diketahui mereka punya visa ke Netherlands (Belanda),” jelasnya.

Sebelumnya, empat pelaku yang diduga terlibat langsung dalam kasus penembakan itu telah berhasil ditangkap polisi. Keempatnya adalah BHR alias PK, NYM alias N, TL, dan MR alias P.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo, mengatakan bahwa kejadian tragis yang terjadi pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, bermula pada 1 Februari 2025, dimana korban tengah nongkrong di parkiran Pasar Mawar sambil meminum minuman keras (miras). Ketika itu, ia didatangi oleh seorang pria berinisial FY alias D dan terjadi percekcokan. Namun, dapat dilerai oleh patroli Polsek Bogor Barat.

Kemudian, pada Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 23.00 WIB, korban kembali datang ke lokasi bersama istrinya. Di tempat yang sama, sudah ada FY alias Dede beserta kelompoknya, dan pertikaian kembali terjadi hingga pada Senin (3/2/2025) pukul 01.30 WIB, terjadi peristiwa penembakan yang menewaskan Torang.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap HA dan FY bersama tim gabungan dari Reskrimum Polda Jabar, Polres Bogor, dan Polresta Bogor Kota,” ujar Kombes Pol Eko.

Tersangka BHR berperan sebagai eksekutor penembakan, sementara MR, N, dan T terlibat pengeroyokan.

“Kami tetap berupaya menangkap dua DPO ini secepat mungkin. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di Kota Bogor. Kami akan sikat habis tanpa pandang bulu siapa pun yang mengganggu ketertiban,” tegas Kombes Pol Eko Prasetyo.

Kata dia, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, berupa satu unit handphone berwarna ungu dengan bekas tembakan, tiga butir selongsong, peluru berukuran 9 mili meter, satu proyektil peluru, satu pucuk senjata api.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 Ayat 1 tentang penyalahgunaan senjata api, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 170 Ayat (1), (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, Jo Pasal 55 KUHP, terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun.

(FDY)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *