jurnalbogor.com – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat menegaskan kompensasi perusahaan kepada masyarakat terdampak hujan debu industri tidak serta merta menutup kewajiban sanksi apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih saat meninjau PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk, Rabu (20/8/2025).
“Nanti kita akan lihat di BAP-nya seperti apa. Nanti kan kita juga ada Permen LHK Nomor 14 Tahun 2024 ya, nanti kita akan lihat disana seperti apa,” kata Kepala DLH Jabar, Ai Saadiyah Dwidaningsih.
Ia menjelaskan, kasus hujan debu masih dalam proses. Tim Pengendalian Pencemaran Lingkungan Hidup (PPLH) Jabar telah turun ke lapangan untuk melakukan observasi dan uji lapangan.
“Itu sudah diselesaikan dengan tim PPLH kami dan ini masih berproses untuk penentuan BAP-nya seperti apa. Kalau memang perlu diberikan sanksi, kita akan berikan sanksi sesuai dengan regulasi. Tetapi kalau memang sudah dipenuhi ya berarti nanti ada hal-hal yang lain mungkin bisa disampaikan,” ujarnya.
Menurutnya, uji yang dilakukan mencakup standar operasional prosedur (SOP) perusahaan, emisi yang ditimbulkan, serta bentuk kompensasi yang telah dilakukan kepada warga terdampak.
“Intinya kan kita lihat dari segala macam, dari SOP-nya, kemudian dari emisinya, dan kemudian apa yang sudah dilakukan oleh teman-teman endosemen sebagai kompensasi terhadap masyarakat,” jelas dia.
DLH Jabar saat ini berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) karena kewenangan final ada di pusat.
“Tim PPLH kami sudah ke lapangan, sekarang akan kami diskusikan juga dengan tim KLH, karena kewenangannya sebenarnya di pusat. Nanti sedang kita diskusikan juga untuk memberikan arahan dari KLH,” jelasnya.
Sebelumnya, PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk menyampaikan permintaan maaf atas insiden hujan debu yang terjadi di sekitar pabrik mereka di Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Perusahaan menyatakan bertanggung jawab dan telah memberikan kompensasi berupa bantuan kepada masyarakat terdampak.
“Manajemen Indocement meminta maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dan berkomitmen untuk melakukan evaluasi menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang,” demikian pernyataan resmi perusahaan.
Selain kompensasi, Indocement menyebut sedang meningkatkan standar operasional di lapangan untuk mengurangi risiko pencemaran, serta siap mengikuti seluruh prosedur pemeriksaan yang dijalankan pemerintah. (Aga*)