Demi Kepentingan Masyarakat, Bangunan Ilegal di Area Gedung KNPI Dibongkar

  • Whatsapp
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan dua bangunan ilegal di area Gedung Pemuda KNPI Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (11/11).

jurnalbogor.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor menertibkan dua bangunan ilegal di area Gedung Pemuda KNPI Kabupaten Bogor, Cibinong, Selasa (11/11).

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum (Tibum) pada Satpol PP Kabupaten Bogor, Rama Khodara mengatakan, langkah represif dilakukan setelah sejumlah mekanisme prosedur dilampaui.

Read More

“Kami tertibkan bangunan tanpa izin yang berada di area Gedung KNPI, setelah sebelumnya dilayangkan surat pemberitahuan yang diberikan waktu 7 kali 24 jam sesuai dengan Perda nomor 4 Tahun 2015 tentang ketertiban umum,” ujar Rama kepada Wartawan, usai pembongkaran bangunan, kemarin.

Ia menambahkan, pihaknya laksanakan pembongkaran setelah para pemilik bangunan tidak melaksanakan amanat Perda Tibum.

“Sebelumnya itu ada 4 bangunan namun yang kami bongkar hanya dua karena dua bangunan lagi telah dilakukan pembongkaran secara mandiri,” kata Rama.

Ia mengungkapkan, pembongkaran dilakukan pihaknya untuk menyukseskan program pemerintah daerah disamping penegakan Perda.

“Kedepannya, area ini akan digunakan untuk para pelaku UMKM saat Car Free Day di Jalan Raya Tegar Beriman,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Ketua KNPI Kabupaten Bogor, Wahyudi Chaniago memaparkan, pihaknya tegak lurus terhadap program pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.

“Pemuda garda terdepan untuk menyukseskan program pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat, salah satunya Car Free Day tersebut,” papar Wahyudi. (Ando)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *